Uncategorized

PUPR Aceh Barat Gandeng Kejari Awasi 16 Proyek Jalan dan Jembatan

×

PUPR Aceh Barat Gandeng Kejari Awasi 16 Proyek Jalan dan Jembatan

Share this article

Meululaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk mengawal pelaksanaan 16 paket proyek jalan dan jembatan pada 2026. Langkah ini ditempuh guna mencegah potensi pelanggaran administrasi maupun hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Ekspose proyek dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Selasa, 21 April 2026. Pemaparan dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Aceh Barat, Fadly Octora, didampingi Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Beni Hardi. Kegiatan ini dihadiri tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bagian dari kerja sama pendampingan hukum.

Fadly mengatakan, seluruh paket pekerjaan tersebut merupakan proyek strategis yang dibiayai dari berbagai sumber, antara lain Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Transfer Umum (DTU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). “Dari 16 paket, sebanyak 13 sudah berkontrak dan dalam tahap pelaksanaan dengan progres bervariasi. Tiga paket lainnya masih dalam proses tender,” ujarnya.

Menurut Fadly, 2026 merupakan tahun kelima kerja sama antara PUPR Aceh Barat dan Kejaksaan Negeri. Pendampingan ini dinilai efektif menekan potensi kesalahan teknis dan administrasi yang berisiko menjadi temuan hukum.

Ia menegaskan, pengawasan tidak berhenti pada tahap pemaparan. Tim JPN akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan seiring dimulainya pekerjaan fisik. “Kami meminta seluruh rekanan bekerja sesuai spesifikasi kontrak. Target kami tidak ada keterlambatan dan mutu pekerjaan tetap terjaga,” kata Fadly.

Adapun proyek yang dipaparkan mencakup peningkatan sejumlah ruas jalan, seperti akses pendidikan Panton Reu, jalan menuju Puskesmas Samatiga, hingga ruas Pasi Janeng–Paya Baro–Leubok Beutong. Selain itu, terdapat pembangunan dan rehabilitasi jembatan, termasuk jembatan Alue Tampak, jembatan gantung Cot Manggie, serta pembangunan jembatan Mugo–Cot Manggie dengan nilai kontrak terbesar mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri dapat memastikan seluruh proyek berjalan sesuai ketentuan. Infrastruktur yang dibangun diharapkan segera dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*)