HeadlineHukum

Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Yayasan Penitipan Anak

×

Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Yayasan Penitipan Anak

Share this article
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang diduga terkait kasus penganiayaan balita di sebuah yayasan penitipan anak, Selasa (28/4/2026). Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita yang dititipkan di sebuah yayasan penitipan anak di Banda Aceh. Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan tersebut viral di media sosial.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi. Mereka terdiri dari pengelola yayasan serta sejumlah pengasuh anak yang bekerja di tempat tersebut.

“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh,” ujar Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.

Dizha menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan tindak kekerasan terhadap balita di Yayasan BD. Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan dari Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, yang turut dibackup Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Dalam proses tersebut, polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24), yang diketahui merupakan pengasuh anak di yayasan tersebut. DS saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami perannya dalam kasus tersebut.

“Terduga pelaku sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan penganiayaan ini disebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 April dan 27 April 2026. Polisi kini terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan guna memastikan kronologi lengkap serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur. Penyidik juga berkomitmen untuk mengungkap fakta secara transparan dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Saat ini kasus masih dalam pendalaman. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh keterangan dan bukti terkumpul,” pungkas Dizha.(*)