BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, dalam rapat koordinasi virtual yang digelar pada Selasa malam (28/4/2026). Rapat ini turut dihadiri Kapolda Aceh, perwakilan Pangdam Iskandar Muda, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh lainnya.
“Pemerintah Aceh menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi selama 90 hari, mulai 28 April hingga 30 Juli 2026,” ujar Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fad.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur menekankan pentingnya percepatan langkah-langkah strategis oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait. Ia menginstruksikan enam prioritas utama yang harus segera ditindaklanjuti.
Prioritas pertama adalah penuntasan penanganan infrastruktur darurat, seperti perbaikan jalan, jembatan, dan sarana vital lainnya yang terdampak bencana. Penanganan ini dilakukan secara terpadu melalui kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Selanjutnya, pemerintah diminta mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak, serta memastikan ketersediaan logistik, termasuk pasokan listrik dan air bersih di lokasi pengungsian.
Dek Fad juga menegaskan pentingnya kelanjutan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak bencana, termasuk para pengungsi. Selain itu, proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) juga harus segera dituntaskan.
“Penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana susulan juga menjadi perhatian utama. Kita harus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan menghadapi kemungkinan risiko lanjutan,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Gubernur turut menekankan pentingnya persiapan matang dalam tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Hal ini mencakup harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan antarinstansi, serta memastikan dukungan pendanaan yang berkelanjutan.
Dengan perpanjangan status ini, Pemerintah Aceh berharap proses pemulihan dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan mampu mengembalikan kondisi masyarakat terdampak ke kehidupan yang lebih baik dan layak. (*)













