HeadlinePemerintah

Pemko Banda Aceh Terapkan Skema Kerja Fleksibel WFO–WFH, Tekankan Kinerja dan Akuntabilitas ASN

×

Pemko Banda Aceh Terapkan Skema Kerja Fleksibel WFO–WFH, Tekankan Kinerja dan Akuntabilitas ASN

Share this article
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banda Aceh mengikuti apel gabungan di halaman Balai Kota, Senin (6/4/2026). Foto: (Humas Pemko Banda Aceh).

Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 100.3.4.3/451 yang ditetapkan pada 6 April 2026.

Penerapan skema kerja ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN sekaligus tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, yakni Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, yang terpenting adalah hasil kerja yang nyata dan berdampak bagi masyarakat.

“Bukan sekadar kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat,” ujar Illiza saat memimpin apel gabungan, Senin (6/4/2026).

Dalam kebijakan tersebut, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan pola empat hari bekerja di kantor (WFO) dari Senin hingga Kamis, dan satu hari bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat. Namun, untuk jabatan strategis serta unit layanan publik seperti kebencanaan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan layanan publik lainnya, tetap diberlakukan WFO penuh guna menjaga kontinuitas pelayanan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menjelaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti pengurangan beban kerja, melainkan penyesuaian pola kerja yang lebih modern dan adaptif.

“Surat edaran ini menjadi panduan bagi OPD dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan agar lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, serta berbasis digital,” kata Emila, Kamis (9/4/2026).

Selain peningkatan kinerja, efisiensi anggaran juga menjadi fokus dalam kebijakan ini. Seluruh kepala OPD diminta melakukan penghematan melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi penggunaan kendaraan dinas, penghematan listrik, serta pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pekerjaan.

Tidak hanya itu, ASN juga didorong untuk memanfaatkan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas sebagai bagian dari upaya efisiensi dan pengurangan biaya operasional.

Pemko Banda Aceh menegaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Setiap kepala OPD diwajibkan menyampaikan laporan evaluasi terkait efektivitas pelaksanaan sistem kerja WFO–WFH kepada Wali Kota sebagai dasar perbaikan dan penyesuaian kebijakan ke depan.

Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, diharapkan kinerja ASN semakin produktif, pelayanan publik tetap optimal, serta tata kelola pemerintahan menjadi lebih modern dan efisien. (*)