HeadlineParlementaria

Seluruh Fraksi DPRK Setujui Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh 2025

×

Seluruh Fraksi DPRK Setujui Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh 2025

Share this article
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Dr. Musriadi, foto bersama Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, unsur Forkopimda, dan anggota DPRK usai rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (24/7/2026). Foto: (Humas DPRK Banda Aceh).

BANDA ACEH – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Dr. Musriadi, di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).

Rapat turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRK Banda Aceh.

Usai pembukaan, sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir masing-masing fraksi terhadap Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Tengku Tarnuman, menyatakan menerima rancangan qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi qanun.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRK Banda Aceh dengan ini menyampaikan bahwa dapat menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025,” ujar Tarnuman.

Sementara itu, Fraksi Partai NasDem yang dibacakan Teuku Nanta Muda juga menyatakan menerima dan menyetujui raqan tersebut dengan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar terus menyempurnakan tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Sofyan Helmi turut menyatakan persetujuan terhadap raqan tersebut. Namun, pihaknya menegaskan agar seluruh rekomendasi, evaluasi, dan masukan yang telah disampaikan menjadi perhatian serius pemerintah kota.

“Penerimaan dan persetujuan ini kami berikan dengan catatan bahwa seluruh rekomendasi, koreksi, evaluasi, dan masukan yang telah disampaikan oleh Fraksi PAN wajib ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta penyusunan APBK pada tahun-tahun berikutnya,” kata Sofyan.

Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat melalui Zulkasmi juga menyatakan menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.

Hal senada disampaikan Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Teuku Arief Khalifah. Fraksi Gerindra berharap setiap rupiah APBK dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Banda Aceh.

“Fraksi Partai Gerindra DPRK Kota Banda Aceh menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun, dengan catatan seluruh rekomendasi DPRK menjadi perhatian serius Pemerintah Kota,” ujarnya.

Sikap serupa juga disampaikan Fraksi Gabungan Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Faisal Ridha. Fraksi gabungan tersebut menerima Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Dengan persetujuan seluruh fraksi, Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 selanjutnya ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh sebagai dasar pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025.(*)