JAKARTA – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, menghadiri pertemuan dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/7/2026), guna membahas implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki sebagai bagian dari koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Fadhlullah didampingi Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jamaluddin, serta Staf Khusus Gubernur Aceh, T. Irsyadi. Pertemuan berlangsung hangat dan konstruktif sebagai tindak lanjut atas undangan Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk membahas sejumlah agenda strategis terkait implementasi MoU Helsinki.
Ketua BRA, Jamaluddin, menjelaskan salah satu fokus utama pembahasan adalah implementasi butir 3.2.5 MoU Helsinki yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan politik (tapol), narapidana politik (napol), masyarakat korban konflik, serta korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu.
Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam menjaga dan merawat perdamaian Aceh yang telah berlangsung lebih dari dua dekade sejak penandatanganan MoU Helsinki pada 2005.
Selain membahas implementasi MoU Helsinki, pertemuan juga menjadi forum koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk mendorong penyelesaian berbagai agenda yang masih menjadi amanat kesepakatan damai.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat melalui Sekretariat Negara yang terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Aceh dalam mengawal implementasi butir-butir MoU Helsinki.
Menurutnya, sinergi yang terus terjalin diharapkan semakin memperkuat fondasi perdamaian di Aceh sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan tersebut menjadi wujud komitmen bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk terus menjaga komunikasi, memperkuat koordinasi, serta mengawal implementasi MoU Helsinki secara menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)












