BANDA ACEH — Penegakan hukum Syariat Islam di Kota Banda Aceh kembali ditegaskan melalui pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap sejumlah pelanggar Qanun Jinayat. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh di kawasan Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Selasa (7/4/2026), dan disaksikan masyarakat.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi kali ini memiliki karakteristik berbeda, karena para terpidana berasal dari hasil penindakan oleh berbagai unsur penegakan dan pengawasan di masyarakat.
“Para terpidana yang dieksekusi berasal dari berbagai pintu pengamanan, mulai dari hasil operasi rutin petugas, penindakan aparat kepolisian, hingga aksi sigap masyarakat dalam membentengi lingkungannya dari perbuatan maksiat,” ujar Rizal.
Ia merinci, di antara para terpidana terdapat dua pelanggar kasus maisir (perjudian) yang diamankan oleh pihak kepolisian dari Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu. Selain itu, terdapat pelanggar kasus ikhtilath (perbuatan mesum) yang terjaring dalam operasi pengawasan Satpol PP dan WH di salah satu hotel di Banda Aceh.
Sementara itu, satu kasus lainnya merupakan hasil pengamanan yang dilakukan oleh Tim Pageu Gampong Kampung Baru, yang menunjukkan semakin aktifnya peran masyarakat dalam mendukung penegakan Syariat Islam di tingkat gampong.
Rizal menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan asal penindakan.
“Setiap kasus yang ditangani, baik dari laporan warga, hasil pengamanan Pageu Gampong, maupun operasi rutin petugas, semuanya diproses sesuai aturan hukum. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjaga marwah kota,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memperkuat pengawasan serta menutup ruang bagi pelanggaran Syariat Islam.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba melanggar nilai-nilai syariat yang telah menjadi landasan kehidupan masyarakat setempat.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Siapapun yang melanggar akan kita tindak sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Rizal.
Dengan semakin intensifnya pengawasan serta keterlibatan aktif masyarakat melalui Pageu Gampong, Pemerintah Kota Banda Aceh optimis dapat terus menjaga ketertiban dan mewujudkan lingkungan yang religius, aman, dan bermartabat.(*)













