Jakarta – Polri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah haji dan umrah Indonesia dari berbagai potensi kejahatan, mulai dari penipuan hingga penyelenggaraan ilegal.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Polri dalam memastikan keamanan, perlindungan, serta penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Pembentukan Satgas tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), sebagai bentuk penguatan sinergi lintas sektor dalam pengawasan dan perlindungan jemaah Indonesia. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi jemaah.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan pembentukan Satgas melalui Surat Perintah (Sprin) sebagai langkah konkret menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Satgas ini akan bekerja secara terintegrasi mulai dari tingkat pusat (Mabes Polri) hingga daerah (Polda jajaran), dengan mengedepankan upaya preemtif, preventif, hingga penegakan hukum.
Sejumlah potensi pelanggaran menjadi fokus perhatian, di antaranya praktik haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.
Polri menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah sosialisasi dan pencegahan. Penegakan hukum menjadi opsi terakhir guna memberikan efek jera sekaligus perlindungan bagi jemaah.
Penindakan terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, penyelenggara haji khusus tanpa izin dapat dijerat pidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar. Sementara penyelenggara umrah ilegal terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
Selain itu, pelaku penipuan dan penggelapan dana jemaah dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar. Bahkan, jika dana jemaah dialihkan untuk kepentingan lain, ancaman hukuman meningkat hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Sementara itu, pemalsuan dokumen seperti paspor, visa, identitas, maupun dokumen kesehatan juga diancam pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Ketentuan ini juga berlaku bagi korporasi, dengan sanksi denda hingga tiga kali lipat, serta kewajiban pengembalian kerugian jemaah.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa pembentukan Satgas merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
“Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri melalui surat perintah, dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dengan melibatkan berbagai subsatgas seperti preemtif, preventif, penegakan hukum, deteksi, hubinter, humas, dan kerja sama. Ini merupakan misi kemanusiaan untuk menjamin perlindungan dan rasa keadilan bagi jemaah,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Polri juga mengimbau masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan pengaduan dan hotline yang telah disediakan, baik melalui Bareskrim Polri maupun Kemenhaj, guna melaporkan indikasi pelanggaran atau keluhan terkait penyelenggaraan haji dan umrah.
Dengan terbentuknya Satgas Kemanusiaan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan ibadah haji dan umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman.(*)













