Banda Aceh — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh dalam rangka memantau sekaligus mengevaluasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan pada tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh, Jumat (10/4/2026).
Kunjungan ini dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Muhammad Rano Alfath, bersama sejumlah anggota tim, di antaranya Rikwanto, Mercy Chriesty Barends, Mangihut Sinaga, Bimantoro Wiyono, serta Teuku Ibrahim.
Rombongan disambut langsung oleh Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah, didampingi Wakapolda Aceh Ari Wahyu Widodo, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kajati Aceh, Kepala BNNP Aceh, Irwasda Polda Aceh, pejabat utama Polda Aceh, para Kapolres/ta jajaran, para Kajari kabupaten/kota se-Aceh, serta perwakilan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Rano Alfath menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum nasional. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi kedua regulasi tersebut membutuhkan kesiapan dan pemahaman menyeluruh dari seluruh aparat penegak hukum.
“KUHP dan KUHAP yang baru memuat banyak terobosan. Oleh karena itu, penerapannya tidak bisa dilakukan secara biasa. Dibutuhkan kehati-hatian, pemahaman yang utuh, serta pendekatan yang lebih humanis,” ujar Rano.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara, khususnya kasus-kasus ringan. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi solusi untuk menghindari kriminalisasi berlebihan terhadap masyarakat kecil.
“Kita tidak ingin lagi masyarakat kecil harus menjalani hukuman penjara hanya karena perkara ringan. Penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan, termasuk melihat niat atau mens rea dari suatu perbuatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses penahanan dalam KUHAP yang baru harus dilakukan secara selektif dan proporsional. Aparat penegak hukum diminta tidak gegabah dalam mengambil keputusan penahanan, melainkan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan keadilan dan kemanusiaan.
Dalam kesempatan tersebut, Rano juga menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI secara rutin menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum melalui mekanisme rapat kerja dan pemanggilan. Ia menegaskan bahwa pengawasan tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kualitas kinerja tetap terjaga.
“Pengaduan yang masuk ke Komisi III cukup banyak. Namun, kami melakukan seleksi dan memberikan ruang kepada institusi terkait untuk melakukan perbaikan sebelum dibawa ke forum resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI telah bersepakat dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung bahwa setiap laporan yang menjadi perhatian akan ditindaklanjuti terlebih dahulu di tingkat pusat sebelum dilimpahkan ke daerah. Jika permasalahan belum terselesaikan, maka akan dilakukan gelar perkara bersama sebelum dibahas di Komisi III.
“Kami ingin setiap perkara yang masuk ke Komisi III sudah jelas duduk perkaranya, sehingga pembahasan lebih terarah dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkasnya.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPR RI berharap implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan optimal dan menjadi pijakan dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, profesional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Indonesia, khususnya di Aceh.(*)













