Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah tegas dengan memeriksa dua platform digital global, Meta dan Google, terkait dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026), sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan, kedua platform telah memenuhi panggilan pemerintah dan menjalani proses pemeriksaan secara terpisah.
“Meta telah lebih dulu menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara, sementara Google memenuhi panggilan kedua dan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, tim Kemkomdigi mengajukan sebanyak 29 pertanyaan untuk menggali lebih dalam dugaan pelanggaran, khususnya terkait tanggung jawab platform dalam melindungi data dan keamanan pengguna.
“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” kata Alexander.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah dalam memastikan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi ketentuan hukum serta menjalankan tanggung jawabnya kepada publik.
Menurutnya, perlindungan pengguna menjadi aspek krusial dalam ekosistem digital, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang siber.
“Pemerintah berkewajiban memastikan setiap platform memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi penggunanya,” tegasnya.
Langkah pemeriksaan terhadap Meta dan Google ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Ke depan, Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap platform digital, sekaligus memastikan adanya kepatuhan terhadap regulasi nasional guna melindungi kepentingan masyarakat Indonesia di era transformasi digital.(*)













