HeadlineNasional

Wamenaker Tekankan Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan demi Perlindungan Pekerja

×

Wamenaker Tekankan Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan demi Perlindungan Pekerja

Share this article
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor berjabat tangan dengan pekerja saat melakukan kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026). Foto: (Biro Humas Kemnaker)

Tangerang Selatan — Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengingatkan seluruh perusahaan agar konsisten menjalankan norma ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja. Hal tersebut disampaikan Afriansyah saat melakukan kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).

Afriansyah Noor menegaskan, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan berpengaruh langsung pada keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” ujarnya.

Norma yang dimaksud meliputi kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, pengaturan waktu kerja dan istirahat, pemenuhan hak cuti, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Berdasarkan hasil peninjauan, Afriansyah menilai PT Indah Kiat Pulp and Paper telah melaksanakan norma ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia berharap praktik tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain, khususnya di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

Masih dalam momentum Bulan K3 Nasional, Wamenaker menekankan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup hanya bertumpu pada regulasi. Diperlukan pula peningkatan pemahaman dan kesadaran semua pihak dalam menerapkan norma serta budaya K3 di lingkungan kerja.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” kata Afriansyah.

Ia menjelaskan, pekerjaan layak setidaknya harus memenuhi tiga syarat utama, yakni tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial, serta menjamin tersalurnya aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan kemanusiaan.

Menurutnya, pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang konsisten dan berkelanjutan, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua pekerja.(*)