HeadlineHukum

Polda Aceh Musnahkan 2.538 Cartridge Vape Mengandung Etomidate

×

Polda Aceh Musnahkan 2.538 Cartridge Vape Mengandung Etomidate

Share this article
Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo bersama jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti 2.538 cartridge vape mengandung etomidate, sabu, liquid etomidate, dan pil ekstasi/MDMA di Banda Aceh, Selasa (8/9/2026). Foto: (Humas Polda Aceh).

BANDA ACEH – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan 2.538 cartridge vape yang mengandung etomidate, hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Polda Aceh dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (8/9/2026).

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan melalui Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo mengatakan, selain cartridge vape mengandung etomidate, pihaknya turut memusnahkan 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, serta 49.627 butir pil ekstasi/MDMA.

Menurut Ari, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status sebagai barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara.

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ari dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, sabu dan pil ekstasi/MDMA dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas. Sementara cartridge vape dan liquid etomidate dimusnahkan menggunakan mini atau baby roller.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan pihak-pihak terkait, termasuk insan pers. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses penanganan barang bukti berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.

Ari menegaskan, pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Aceh tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semata-mata diukur dari jumlah barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan. Lebih dari itu, keberhasilan harus dilihat dari kemampuan aparat dalam memutus jaringan peredaran narkoba, melindungi masyarakat, serta menyelamatkan generasi muda Aceh.

“Keberhasilan ini bukan soal jumlah barang bukti yang kita musnahkan, tetapi komitmen dan upaya kita untuk terus mengungkap dan menutup ruang gerak jaringan narkoba,” pungkas Ari Wahyu Widodo.(*)