DaerahHeadline

Anggota DPRK Desak Pemerintah Laksanakan Pilchiksung di Sejumlah Desa Aceh Singkil

×

Anggota DPRK Desak Pemerintah Laksanakan Pilchiksung di Sejumlah Desa Aceh Singkil

Share this article
Anggota DPRK Aceh Singkil saat mengikuti rapat paripurna membahas sejumlah agenda penting, termasuk alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung). (Foto: Barus)

Aceh Singkil – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil dari Komisi I mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak menunda pelaksanaan Pemilihan Keuchik secara langsung (Pilchiksung) dan memastikan pemungutan suara dapat dilakukan tahun ini.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRK Aceh Singkil, H. Mairaya, didampingi Ketua Komisi I Ramli Boga dan anggota Komisi I H. Surianto, kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

“Kita meminta Pemerintah Daerah agar tidak menunda Pilchiksung dan memastikan pelaksanaannya tahun ini,” tegas H. Mairaya.

Menurutnya, Pilchiksung merupakan langkah krusial untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan di tingkat desa/kampung. Pelaksanaan Pilchiksung serentak tahun 2025 penting dilakukan karena sejumlah kepala desa atau keuchik akan segera berakhir masa jabatannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh DPRK, sebanyak 29 keuchik di Aceh Singkil akan habis masa jabatannya pada awal 2026 mendatang. Jika pemilihan tidak dilakukan tepat waktu, maka pemerintah daerah terpaksa harus menunjuk Penjabat (Pj) Keuchik untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Kondisi ini kurang bagus bagi pemerintahan, sebab menunjukkan ketidakmampuan Pemda dalam memfasilitasi proses demokrasi di tingkat kampung dengan baik,” ujar Mairaya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon sebelumnya telah memberikan arahan kepada Sekretaris Daerah H. Edi Widodo untuk menindaklanjuti pelaksanaan Pilchiksung sesuai ketentuan.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pilchiksung sempat ditunda menyusul adanya aturan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perpanjangan masa jabatan keuchik di Aceh, sehingga ketentuan tersebut tidak berlaku di provinsi ini.

Dengan demikian, Pemda Aceh Singkil perlu segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan Pilchiksung berjalan sesuai jadwal dan regulasi yang berlaku.(*)