DaerahHeadline

Kemenag Aceh Besar Canangkan EWS di KUA untuk Deteksi Dini Konflik Keagamaan

×

Kemenag Aceh Besar Canangkan EWS di KUA untuk Deteksi Dini Konflik Keagamaan

Share this article
Kemenag Aceh Besar menggelar kegiatan diseminasi dan pencanangan early warning system (EWS) di Aula Kantor Camat Ingin Jaya, Lambaro, Rabu (1/10/2025).Foto: (Dokumen Kemenag Aceh Besar).

Aceh Besar – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mencanangkan early warning system (EWS) pada kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Ingin Jaya, Lambaro, pada Rabu (1/10/2025).

Acara dibuka langsung oleh Kepala Kemenag Aceh Besar, H. Saifuddin, SE, dengan diikuti 30 peserta yang terdiri atas kepala KUA/penghulu, penyuluh agama, serta tenaga teknis KUA. Hadir sebagai narasumber utama, Yusti, S.Ag., M.A. (Kepala KUA Kutaraja Banda Aceh) dan Dr. Mawardi, S.Th.I., M.A. (Ketua Rumah Moderasi sekaligus Wakil Dekan III Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry).

Dalam sambutannya, H. Saifuddin menegaskan bahwa program EWS merupakan inovasi Kemenag dalam mendeteksi potensi konflik sosial keagamaan sejak dini.
“EWS bukan hanya sebatas kesiap-siagaan bencana alam, tetapi juga instrumen penting dalam menyikapi dan menyelesaikan berbagai konflik sosial. KUA sebagai lembaga terdepan memiliki instrumen strategis melalui tenaga penyuluh agama dan penghulu yang langsung berinteraksi dengan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap EWS dapat memperkuat peran KUA sebagai garda terdepan dalam menjaga kerukunan umat beragama di tingkat akar rumput.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar, H. Khalid Wardana, menyampaikan bahwa penerapan EWS di KUA bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mencegah potensi konflik berdimensi keagamaan.
“Implementasi EWS di KUA diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis data dan teknologi informasi. Ke depan, Kemenag Aceh Besar akan mempercepat penerapan EWS dengan peningkatan SDM serta simulasi penyelesaian masalah,” terangnya.

Menurutnya, terdapat tiga komponen penting dalam mendukung pelaksanaan EWS, yaitu penguatan organisasi dan fungsi jejaring pelayanan keagamaan, pemberdayaan SDM penghulu dan penyuluh agama, serta penataan sistem kerja KUA yang relevan dengan kebutuhan pencegahan konflik.

Lebih lanjut, EWS di KUA memiliki dua fungsi utama, yakni deteksi dini melalui pengumpulan data dan informasi untuk memetakan potensi konflik, serta cegah dini melalui bimbingan, pembinaan, edukasi, hingga dialog dan musyawarah bersama masyarakat.

Dengan pencanangan ini, Kemenag Aceh Besar berharap peran KUA semakin optimal sebagai lokomotif kerukunan sekaligus instrumen vital dalam mengantisipasi potensi konflik sosial keagamaan di masyarakat.(*)