Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh memanggil pihak PLN UP3 Kota Banda Aceh untuk meminta penjelasan terkait pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (1/10/2025) di Gedung DPRK Banda Aceh.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, serta dihadiri Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan sejumlah anggota dewan, yakni Ramza Harli, Teuku Arief Khalifah, Teuku Nanta Muda, Mehran Gara R, dan Efiyaty Z. Sementara dari pihak PLN hadir Manager UP3 Banda Aceh, Rudi Hamiri, bersama jajaran, serta Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRK Irwansyah menyampaikan keprihatinan atas krisis listrik yang dialami hampir di seluruh Aceh, termasuk Banda Aceh. Ia menilai kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan besar di tengah masyarakat.
“Pemadaman ini berdampak pada semua sektor, baik pelaku usaha, layanan kesehatan, maupun distribusi air bersih. Karena itu kami meminta PLN segera memberikan solusi dan memastikan listrik kembali normal,” ujarnya.
Irwansyah juga menekankan perlunya kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab moral PLN kepada masyarakat yang dirugikan.
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, mempertanyakan kejelasan hingga kapan listrik akan kembali normal. “Masyarakat jangan diberi harapan palsu. Mereka butuh kepastian untuk bisa mengantisipasi,” katanya.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRK, Teuku Arief Khalifah. Ia menilai pemadaman listrik telah mengacaukan roda perekonomian warga kota. “Kami mendorong agar PLN memberi kompensasi, misalnya pengurangan tarif,” ungkapnya.
Sementara itu, Mehran Gara R menuturkan banyak keluhan datang dari pengusaha rumahan, khususnya ibu-ibu yang terdampak langsung. “Mereka meminta ganti rugi kepada PLN karena usaha mereka terganggu,” ucapnya.
Teuku Nanta Muda juga menekankan pentingnya komunikasi yang lebih baik dari PLN kepada publik serta langkah konkret agar pemadaman tidak terulang kembali. Ia menilai kompensasi kepada pelanggan terdampak wajib dipertimbangkan.
Anggota DPRK lainnya, Ramza Harli, menambahkan bahwa sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan, PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan jika pemadaman melampaui batas waktu tertentu.
“Kalau masyarakat telat bayar listrik langsung kena denda, sebaliknya kalau PLN lalai, mereka juga wajib memberi kompensasi,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Manager UP3 Kota Banda Aceh, Rudi Hamiri, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia memastikan PLN terus berupaya maksimal untuk menormalkan kembali pasokan listrik di Banda Aceh.(*)













