HeadlineHukum

Belum 24 Jam, Pelaku Pembacokan dan Perampasan di Pasar Aceh Ditangkap Polisi

×

Belum 24 Jam, Pelaku Pembacokan dan Perampasan di Pasar Aceh Ditangkap Polisi

Share this article
Polresta Banda Aceh, menunjukkan barang bukti senjata tajam samurai dan sepeda motor hasil rampasan pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (22/9/2025). Foto: Humas Polresta Banda Aceh.

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat menangkap dua remaja pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa MIS (16) di depan Pasar Aceh, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, pada Minggu (21/9/2025) dini hari.

Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar, yakni MSRH (18) dan MAA (16), berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian di rumah masing-masing.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi menjelaskan, korban sebelumnya pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Vario BL 4410 AAW. Sekitar pukul 02.30 WIB, korban diserang oleh pelaku menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka bacok serius, sementara sepeda motornya dirampas.

“Setelah mendapat laporan, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil menemukan sepeda motor korban di kawasan Lampeunurut, Aceh Besar. Dari hasil penyelidikan, pelaku MSRH ditangkap di rumahnya di Desa Lamlagang, dan dari interogasi terungkap satu pelaku lain berinisial MAA yang kemudian juga diamankan di Kecamatan Meuraxa,” kata AKP Donna saat konferensi pers di Mapolresta, Senin (22/9/2025).

Keduanya diketahui tergabung dalam kelompok remaja Timur Anti Mundur (TAM). Aksi pembacokan itu dipicu perselisihan antara kelompok TAM dengan kelompok lain bernama Ikatan Keluarga Anti Onar (IKAO).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah samurai sepanjang satu meter, sepeda motor korban, sepeda motor trail Kawasaki yang digunakan pelaku, jaket abu-abu, serta celana training panjang.

“Pelaku disangkakan melanggar pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Donna.

Ia mengimbau orang tua dan guru untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan remaja agar tidak terjerumus dalam kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat.(*)