HeadlinePariwara

Melalui Simpalnot, Notaris Diminta Lebih Efisien Lapor Layanan

×

Melalui Simpalnot, Notaris Diminta Lebih Efisien Lapor Layanan

Share this article
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, saat menyampaikan sosialisasi penerapan aplikasi SIMPALNOT secara virtual bersama notaris se-Aceh, Senin (8/9/2025). Foto: Humas Kemenkum Aceh.

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Pelayanan Notaris (SIMPALNOT), Senin (8/9/2025). Kegiatan ini diikuti seluruh notaris di Aceh secara virtual.

SIMPALNOT merupakan aplikasi terpadu yang menyediakan fitur permohonan konduite, pengajuan cuti, hingga pelaporan notaris secara elektronik. Kehadirannya diharapkan mampu menyederhanakan alur kerja, meminimalisir kesalahan, serta menyajikan data secara real-time.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kemenkum) Aceh, Purwandani H. Pinilihan, menyebut penerapan SIMPALNOT menjadi bagian penting dari transformasi layanan kenotariatan.

“Kami berharap dengan adanya aplikasi ini, tata kelola laporan notaris semakin efisien, transparan, dan inovatif,” ujarnya.

Menurut Purwandani, SIMPALNOT juga menjawab persoalan ketidakseragaman format dan mekanisme pelaporan notaris di sejumlah kantor wilayah sebelumnya.

“Dengan SIMPALNOT, semuanya seragam dan terintegrasi dalam satu sistem,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, penerapan aplikasi ini sejalan dengan komitmen Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas layanan berbasis digital.

“Transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Notaris sebagai pejabat umum juga harus siap beradaptasi,” tegasnya.

 

Dalam sosialisasi tersebut, jajaran Ditjen AHU turut menjelaskan secara rinci fitur-fitur utama aplikasi, termasuk mekanisme pengajuan konduite untuk perpanjangan masa jabatan dan pindah wilayah, serta tata cara pelaporan akta yang dibuat notaris.

Dengan SIMPALNOT, seluruh notaris kini bisa melaporkan kegiatan bulanan secara online dan Majelis Pengawas dapat langsung mengakses laporan tanpa menunggu lama.

Kemenkumham Aceh memastikan pihaknya akan terus mendampingi notaris agar tidak ada kendala berarti dalam penggunaan aplikasi ini.

“Targetnya, semua notaris di Aceh sudah terbiasa menggunakan aplikasi ini sebelum akhir tahun,” tutup Purwandan. (*)