HeadlineHukum

Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal

×

Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal

Share this article
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, menunjukkan barang bukti kayu ilegal hasil sitaan sebanyak tujuh kubik lebih beserta truk pengangkutannya saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/8/2025). Foto: Humas Polresta Banda Aceh.

Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan tujuh kubik lebih kayu ilegal bersama seorang pelaku pengangkutan berinisial Idris (61), warga Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Ia ditangkap saat mengemudikan truk Colt di jalan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (19/8/2025).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, mengatakan kayu jenis meudangbalu atau rimba campuran itu diangkut tanpa dokumen sah. “Yang bersangkutan diamankan bersama seorang rekannya, Fakri Zamzam. Dari pemeriksaan, diketahui kayu tersebut dibeli dari seorang bernama Sudirman seharga Rp800 ribu,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Kayu tersebut rencananya akan diolah di kilang menjadi papan, lalu dijual ke panglong di Banda Aceh dengan harga Rp2,5 juta per kubik. Idris disebut telah menjadi target operasi karena diduga berulang kali melakukan pengangkutan kayu ilegal.

“Dalam kasus ini kita mengamankan barang bukti berupa truk, tiga belas batang kayu rimba campuran dengan volume 7,77 kubik, serta satu unit ponsel. Idris ditetapkan sebagai tersangka, sementara rekannya Fakri Zamzam hanya dijadikan saksi karena tidak terlibat langsung,” jelas Donna.

Atas perbuatannya, Idris dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(*)