HeadlineParlementaria

Wali Kota Banda Aceh Serahkan Dokumen RKUA-PPAS Perubahan 2025 ke DPRK

×

Wali Kota Banda Aceh Serahkan Dokumen RKUA-PPAS Perubahan 2025 ke DPRK

Share this article
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan dokumen RKUA-PPAS Perubahan APBK Tahun 2025 kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua DPRK Dr Musriadi Aswad, M.Pd, dalam sidang paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (4/8/2025). Foto: Humas DPRK Banda Aceh.

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRK, Senin (4/8/2025). Penyerahan turut disaksikan oleh Wakil Ketua DPRK, Dr Musriadi Aswad, M.Pd, serta para anggota dewan lainnya.

Dalam sambutannya, Illiza menyampaikan bahwa penyusunan dokumen ini mencerminkan respons Pemerintah Kota terhadap dinamika pembangunan dan fiskal yang tengah berlangsung, baik secara lokal maupun nasional. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut disusun berdasarkan amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan evaluasi semester I serta proyeksi fiskal hingga akhir tahun.

“Tahun 2025 menjadi momen strategis dalam konteks transisi pasca pemilu nasional dan daerah. Stabilitas ekonomi dan kesinambungan program prioritas pembangunan harus tetap terjaga,” ujar Illiza.

Illiza mengungkapkan, kondisi fiskal Banda Aceh pada semester I menunjukkan realisasi pendapatan sebesar 47,98 persen dan belanja sebesar 43,30 persen. Berdasarkan evaluasi tersebut, Pemko Banda Aceh melakukan penyesuaian terhadap asumsi makro dan teknis APBK agar belanja lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat.

Dalam dokumen APBK Perubahan 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,48 triliun, naik 0,76 persen dari APBK murni. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,49 triliun, meningkat 1,30 persen dari sebelumnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, menyatakan bahwa dokumen RKUA dan PPAS merupakan landasan krusial dalam menyusun kebijakan anggaran yang adaptif dan responsif terhadap kondisi aktual. Menurutnya, perubahan ini didasarkan pada perkembangan ekonomi, capaian kinerja program SKPK, serta kebutuhan masyarakat yang belum tertampung dalam APBK murni.

“Kami akan mencermati dokumen ini secara mendalam dan konstruktif, agar menghasilkan APBK Perubahan yang akuntabel, adil, dan berdampak nyata, khususnya dalam isu-isu prioritas seperti pemulihan ekonomi, pengentasan kemiskinan, transformasi digital, dan penguatan pelayanan dasar,” tegas Irwansyah.

Pembahasan RKUA-PPAS Perubahan ini akan menjadi tahap awal dari penyusunan APBK Perubahan 2025 yang lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan Kota Banda Aceh.(*)