Subulussalam – Pemerintah Kota Subulussalam kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat kabar penghapusan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi para petugas kebersihan.
Kebijakan ini mengecewakan banyak pihak, terutama mengingat para petugas penyapu jalan merupakan kelompok pekerja dengan penghasilan rendah dan tingkat risiko kerja yang tinggi. Ironisnya, di saat perlindungan dasar mereka dihapuskan, anggaran untuk kebutuhan Wali Kota justru tetap mengalir hingga miliaran rupiah.
Penghapusan iuran BPJS diketahui setelah seorang petugas kebersihan meninggal dunia. Keluarganya gagal mencairkan manfaat jaminan sosial lantaran diketahui bahwa pembayaran iuran telah dihentikan sejak 1 Januari 2025.
Kabar ini pertama kali terungkap ke publik setelah seorang warga mengadukan kasus tersebut ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam. Dari pengakuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat, usulan anggaran untuk BPJS sebenarnya sudah diajukan, namun ternyata dipangkas di level pengambilan keputusan anggaran.
“Benar Bang, anggaran BPJS Tenaga Kerja tahun ini tidak ada, telah dihapus,” ungkap salah satu sumber internal DLHK.
Ketua YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako, menyayangkan kebijakan ini. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketidakberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.
“Wajah baru, harapan baru. Tapi kenapa hak orang kecil yang dulu dijaga, kini malah dihapus? Teganya engkau sebagai pemimpin,” tegas Edi, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Edi, kebijakan ini telah menimbulkan kemarahan publik karena dianggap sebagai bentuk ketimpangan anggaran. Belanja untuk fasilitas dan perjalanan dinas pejabat tetap mengalir deras, sementara para buruh kebersihan harus kehilangan hak perlindungan sosial.
“Penghapusan BPJS bagi petugas kebersihan mencerminkan pola anggaran yang tidak berpihak kepada masyarakat bawah. Ini mencederai rasa keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Subulussalam terkait penghapusan anggaran BPJS tersebut.(*)













