EkonomiHeadline

LPS Perkuat Kerjasama Dengan Media di Aceh

×

LPS Perkuat Kerjasama Dengan Media di Aceh

Share this article
Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I, Muhammad Yusron. Foto: Suara Aceh.

Banda Aceh – Kantor Perwakilan LPS I menggelar silaturrahmi dengan sejumlah media di Provinsi Aceh dalam rangka mensosialisasikan peran dan fungsi LPS kepada masyarakat.

Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I, Muhammad Yusron, mengajak media di Aceh ikut membantu menyebarluaskan peran dan fungsi LPS karna masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait kerja-kerja LPS yang merupakan lembaga pemerintah dan bersifat independen.

“Kami mengajak teman-teman media untuk mensosialisasikan terkait kehadiran LPS di Aceh kepada masyarakat, Hal itu kata Yusron dalam silaturahmi Kantor Perwakilan LPS I dengan media di Provinsi Aceh. Yang digelar di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).

Yusron menyampaikan, fungsi dan tugas Kantor Perwakilan LPS I, adalah membantu kantor pusat LPS dalam pelaksanaan tugas penjaminan simpanan dan resolusi bank.

Selanjutnya, tambah dia, Kantor Perwakilan LPS I juga membantu kantor pusat LPS dalam pelaksanaan tugas penjaminan polis dan perusahaan asuransi.

“Membantu kantor pusat LPS dalam pelaksanaan edukasi, hubungan masyarakat, dan kelembagaan. Serta berkoordinasi dengan kantor Perwakilan BI, OJK, dan instansi lain,” ujar Yusron.

Yusron mengungkapkan, Adapun wilayah kerja Kantor Perwakilan LPS I meliputi seluruh Pulau Sumatera, yang terdiri dari 10 provinsi, 34 kota, dan 120 kabupaten dan terdapat 13 KPw BI, 10 KOJK, 9 Bank Umum, 300 BPR/BPRS.

“Ini cakupan wilayah kerjanya luas sekali. Melalui teman-teman media, mohon dibantu semoga fungsi dan tugas LPS bisa tersampaikan kepada masyarakat,” ucap Yusron.

Pada kesempatan itu Yusron menjelaskan, LPS juga telah membayarkan klaim simpanan nasabah pada 3 bank yang dicabut izin usahanya di wilayah Aceh sebesar 17,63 miliar setelah memperhitungkan maksimal nilai yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar dan set-off dengan kewajibannya.

“Kemudian simpanan layak bayar oleh LPS yakni sebesar Rp10 miliar yaitu dari BPRS Kota Juang yang statusnya masih dalam proses likuidasi,” Pungkasnya. (*)