Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah mengapresiasi langkah Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal yang akan segera menerapkan peraturan penggunaan alat pemantau pajak atau Tapping Box di seluruh tempat usaha di Kota Banda Aceh.
Menurutnya penerapan Tapping Box ini diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak karena pendapatan tempat usaha akan terdata di dalam sistem yang dapat dimonitor langsung oleh Pemerintah Kota.
Namun, Arief juga meminta agar Pemko Banda Aceh dapat menerapkan penggunaan Tapping Box ini ke tempat usaha menengah dan usaha – usaha besar terlebih dahulu.
“Saya kurang setuju apabila penerapan Tapping Box ini dilakukan per kawasan ke semua jenis tempat usaha, dengan keterbatasan alat saya menyarankan Pemko menargetkan penggunaan alat ini terlebih dahulu di tempat tempat usaha skala menengah dan besar di seluruh wilayah Kota, tidak hanya di kawasan-kawasan tertentu. Dan tentunya saya sangat mendukung Pemerintah untuk menertibkan tempat-tempat usaha yang menolak penggunaan Tapping Box ini,” kata Arief pada Minggu (13/04/2025).
Arief juga menyampaikan kepada pemilik usaha seharusnya tidak perlu khawatir karena pada prinsipnya Pajak yang dikumpulkan oleh Pemko merupakan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
“Pada prinsipnya setiap produk yang di beli oleh masyarakat yang telah dikenakan pajak, jadi tempat usaha hanya mengumpulkan pajak tersebut dan selanjutnya menyetor ke rekening pemerintah Kota sebagai pendapatan daerah, dimana manfaat dari pendapatan ini akan dikembalikan melalui program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat seperti perbaikan jalan, penerangan, bansos, pelatihan dan lainnya. Jadi bagi saya aneh bila ada yang menolak pemasangan tap box ini, karena di lapangan banyak yang telah menerapkan harga beserta pajak dalam setiap produk usaha yang di konsumsi masyarakat” terang Arief
Sedangkan untuk usaha kecil menurutnya perlu di kaji kembali sistem penarikan pajak usahanya, karena mereka yang mencari rezeki di skala ini akan kesulitan untuk bersaing ketika membebankan pajak di dalam dagangannya, yang tentunya akan mempengaruhi harga. Dengan mempertimbangkan daya beli di usaha kecil ini sistem pengambilan pajak nya harus di cari penerapan yang tidak memberatkan.
“Jadi pada saat ini saya meminta kepada Bu illiza agar dapat fokus pada usaha usaha menengah dan besar terlebih dahulu” tutup Arief.[*]













