Banda Aceh — Subdit Personalia Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh, berhasil menyelamatkan warga aceh yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia.
Korban anak berinisal PF (14), yang merupakan warga Aceh Barat, Provinsi Aceh, dijemput di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kuala Lumpur, Jumat, 3 Januari 2025.
Benar, korban TPPO di Malaysia telah dijemput dan telah tiba di Banda Aceh pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 08.15 WIB. Saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, korban juga dijemput oleh pihak Imigrasi serta BP2MI Aceh, ujar Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Senin, 6 Januari 2025.
Ade Harianto menjelaskan, dengan menyesal akan segera mengambil keterangan korban untuk kepentingan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang, yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
“Penjemputan ini untuk kepentingan penyelidikan terhadap kasus yang dialami korban. Nantinya, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk menyediakan rumah aman bagi korban,” ungkapnya.
Ade mengimbau, para orang tua dan juga masyarakat Aceh untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak ada menjadi korban TPPO. Di samping bantuan itu, dirinya juga berterima kasih atas Kedubes RI di Malaysia dan kerja sama para pihak yang ikut membantu memberikan informasi serta juga membantu proses penjemputan terhadap korban yang berada di Malaysia hingga tiba di Aceh.













