Banda Aceh – Dinas Syariat Islam Aceh telah mengajukan Rancangan Qanun hukum keluarga sebagai respons atas meningkatnya kerentanan dan permasalahan sosial yang berkaitan dengan keluarga di Aceh.
Kepala Dinas Syariat Islam melalui Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) dan tenaga Da’i DSI Aceh, Fikri, mengungkapkan bahwa upaya advokasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat institusi keluarga yang kian rentan terhadap berbagai isu sosial.
“Banyak hal yang sudah kita advokasi, saat ini kita mengajukan qanun hukum keluarga. Ini sebagai upaya mengurangi maraknya pelanggaran jinayat yang sering dikeluhkan masyarakat,” ujar Fikri, Kamis (14/11/2024).
Ia menambahkan, rancangan qanun ini lahir dari rekomendasi dari berbagai kalangan yang melihat adanya peran keluarga yang kurang dalam menangani masalah-masalah sosial yang terjadi.
Menurut Fikri, qanun hukum keluarga akan mencakup program-program yang memperkuat peran keluarga, termasuk program khusus bagi calon pengantin (catin). Program ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan mengenai peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga sebelum menikah.
“Mereka dibekali bagaimana membangun keluarga yang kuat agar tidak asal menikah saja tanpa kesiapan,” tambah Fikri.
Lebih lanjut, pengaturan dalam rancangan qanun ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan keluarga yang selama ini marak terjadi, terutama di wilayah Aceh.
Melalui konsep penyelenggaraan hukum keluarga yang tertuang dalam qanun ini, Fikri berharap dapat tercipta sinergi antara pemerintah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam upaya menciptakan keluarga yang ulet, tangguh, dan berdaya tahan.
Dengan adanya qanun ketahanan keluarga ini, Fikri optimistis bahwa stabilitas keluarga dapat lebih terjaga, sehingga mampu menjadi pondasi kuat dalam mencegah berbagai masalah sosial.
“Harapannya, qanun ini bisa meningkatkan kemampuan kepedulian dan tanggung jawab semua pihak dalam mewujudkan keluarga yang kuat di tengah gempuran tantangan sosial saat ini,” pungkas Fikri. (*)
Advertorial.













