DaerahHeadlineHukum

Polres Galus Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan ke Jaksa

×

Polres Galus Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan ke Jaksa

Share this article
Dua tersangka perambahan hutan dan satu tersangka judi online di Gayo Lues saat diserahkan ke Jaksa, Senin (19/8/2024). Foto: Humas Polres Gayo Lues.


Blangkejeren —
Penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues (Galus) menyerahkan dua tersangka perambahan hutan beserta barang bukti ke Kejari Gayo Lues, Senin (19/8/2024) kemarin.

Selain itu, secara bersamaan juga terdapat satu tersangka kasus judi online yang diserahkan kepada jaksa.

“Ada tiga tersangka yang kita serahkan ke jaksa dari dua kasus yang telah P21. Kemudian juga beserta barang bukti berupa dua unit mesin senso, satu parang gergaji senso, satu, rantai gergaji senso, dan satu unit handphone,” Kasatreskrim Polres Gayo Lues, Iptu M Abidinsyah, Selasa (20/8/2024).

Abidinsyah merincikan, kedua tersangka dalam kasus perambahan hutan adalah ST (28) dan MM (24). Sedangkan tersangka judi online adalah SB (38).

Abidinsyah menuturkan, penyerahan tersangka tersebut merupakan tahap kedua dalam proses hukum di kepolisian.

“Tahap dua itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan dan penindakan hukum yang dilakukan pihaknya atas kasus tersebut dilakukan sesuai dengan program commander wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum. (*)