Banda Aceh — Jadwal deklarasi calon kepala daerah yang akan diusung oleh Partai Aceh di Pilkada mendatang digeser ke tanggal 25 Agustus 2024.
Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP PA), Nurzahri, mengatakan, menurut jadwal yang telah disusun oleh tim, pengumuman calon kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota akan dilakukan pada 15 Agustus 2024.
“Akan tetapi setelah berkoordinasi dengan seluruh pengurus DPP PA serta mempertimbangkan beberapa hal yang bersifat penting. maka jadwal pengumuman dalam bentuk deklarasi kepada publik digeser menjadi tanggal 25 Agustus 2024,” katanya, Senin (12/8/2024).
Ia menjelaskan, pergeseran jadwal ini hanya pada aspek pengumuman (deklarasi) kepada publik saja. Sedangkan tahapan lainnya seperti penetapan keputusan akan tetap dilaksanakan pada tanggal 15, hanya saja tidak akan diumumkan kepada publik.
“Mengingat masih diperlukannya waktu bagi beberapa calon bupati atau calon walikota untuk melakukan pembicaraan koalisi terkait wakilnya,” ujarnya.
Selain itu, Nurzahri menyampaikan bahwa tidak ada intruksi pengerahan masa dari daerah untuk mengikuti deklarasi calon kepala daerah.
“Oleh karena itu kami berharap kepada seluruh ketua DPW untuk tetap berkoordinasi dengan DPP sebelum membuat intruksi, karena akan dapat menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.













