HeadlineParlementaria

DPRK Aceh Besar Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2023

×

DPRK Aceh Besar Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2023

Share this article
DPRK Aceh Besar gelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan ke-III tahun sidang 2023-2024 dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar tahun anggaran 2023. Foto: Humas/DPRK Aceh Besar.

Aceh Besar – DPRK Aceh Besar menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan ke-III tahun sidang 2023-2024 dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar tahun anggaran 2023.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz dan dihadiri Pj Bupati Muhammad Iswanto itu berlangsung pada Senin (24/6/2024) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRK setempat.

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz mengatakan, penyampaian Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar tahun Anggaran 2023 merupakan amanat dari Pasal 320 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, kata dia, rancangan peraturan daerah dimaksud, dibahas kepala daerah bersama DPRK untuk mendapat persetujuan bersama dan atas dasar persetujuan bersama kepala daerah menyiapkan rancangan perkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.

“Penyampaian rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2023 juga digunakan untuk membandingkan antara realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, untuk menilai kondisi keuangan, serta mengevaluasi efektivitas dan efisiensi dari suatu entitas pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, terkait dengan penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungiawaban keuangan daerah telah diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Mendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Sehingga diharapkan pemerintah daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat, dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan,” ujarnya.

Zulfikar mengatakan, kurang lebih sebulan yang lalu Aceh Besar telah menerima opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang tentu saja membanggakan semua pihak.

“Ini merupakan capaian WTP yang ke dua belas kali berturut-turut semenjak tahun 2013, dan ini merepresentasikan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel,” ujarnya.

Menurut Zulfikar, prestasi dalam mempertahankan opini tersebut tidak terlepas dari dukungan semua pihak baik dari jajaran pemerintah daerah maupun DPRK yang akan senantiasa menjadi motivasi untuk terus melakukan penyempurnaan terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Aceh Besar.

“Dapat kami sampaikan bahwa Raqan APBK 2023 yang didisampaikan ini, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lapangan terhadap seluruh pembangunan yang telah dilaksanakan pada 2023 oleh seluruh anggota DPRK Aceh Besar sesuai daerah pemilihan masing masing yang akan dimulai pada Selasa sampai hari Rabu, 25 dan 26 Juni 2024, selanjutnya hasil dari kunjungan kerja ke lapangan tersebut akan bawa ke rapat Banggar DPRK Aceh Besar,” katanya.

Untuk diketahui, rapat paripurna ke-5 masa persidangan ke-III tahun sidang 2023-2024 akan dilaksanakan dalam empat tahapan, yang dibuka pada Senin, 24 Juni 2024 dan akan berakhir pada Senin, 1 Juli 2024. [*]