DaerahHeadline

Sebanyak 316 ODGJ di Banda Aceh Masuk Kelompok Pemilih Disabilitas

×

Sebanyak 316 ODGJ di Banda Aceh Masuk Kelompok Pemilih Disabilitas

Share this article
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Banda Aceh Saiful Haris. Foto: Humas/KIP Banda Aceh.

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menyatakan sebanyak 316 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) bakal menggunakan hak pilihnya. Mereka digabungkan dalam pemilih jenis disabilitas mental.

“Di Banda Aceh itu ada berjumlah 316 ODGJ, ini kita data sebelum penetapan DPT. ODGJ ini di data kita termasuk ke dalam pemilih disabilitas jenisnya mental,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Banda Aceh Saiful Haris, Kamis (11/1/2024).

Saiful Haris mengatakan, pencocokan dan penelitian (Coklit) dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang turun ke rumah-rumah masyarakat.

“Jadi yang bisa memilih adalah ODGJ yang sudah sembuh dan sudah berbaur dengan masyarakat,” jelasnya.

Ia menyampaikan, tidak ada syarat khusus bagi pemilih ODGJ. Sebab sejak awal mereka juga sudah terdaftar di DPT dan sudah didata.

“Kalau pendampingan khusus tidak ada, cuma sebaran ODGJ ini tadi yang kita masuk dalam disabilitas yang mental ini sudah tersebar di beberapa TPS,” tuturnya.

Data ODGJ ini, kata dia, juga akan dikirim ke TPS dan KPPS sehingga mereka tahu mana pemilih disabilitas, termasuk jenis gangguan mental ini.

Ia menyebut, pemilih disabilitas sebanyak 907 yang tersebar di seluruh Kota Banda Aceh. Dari jumlah itu, 316 diantaranya pemilih gangguan jiwa atau ODGJ.

“Kita berharap pemilih disabilitas untuk dapat datang ke TPS masing-masing pada 14 Februari 2024. Kita berharap Pemilu kali ini sukses dan juga pemilih disabilitas ini menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya.

Adapun sebaran pemilih disabilitas mental di Banda Aceh dengan rincian Kecamatan Baiturrahman 33 orang, Banda Raya 15, Jaya Baru 16, Kuta Alam 87, Kuta Raja 15, Lueng Bata 38, Meuraxa 21, Syiah Kuala 37, dan Ulee Kareng 54. (*)