Aceh Besar – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar telah membuka pengajuan bakal calon legislatif Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan tahapan pencalonan yang dimulai dari tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023.
“Untuk Tanggal 1 Mei sampai dengan 13 Mei 2023 waktu penerimaan dimulai dari pukul 08.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB. Pada Tanggal 14 Mei (hari terakhir) penerimaan dimulai dari pukul 08.00 WIB s/d pukul 23.59 WIB,” kata Ketua KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat kepada wartawan, Senin (01/05/2023).
Hayat menjelaskan hari pertama penerimaan hingga pukul 14.30 WIB belum ada Parpol dan Parlok yang mengajukan berkas pendaftaran calon legislatifnya untuk Kabupaten Aceh Besar ke KIP Aceh Besar.
“Sampai siang hari ini belum ada yang mengajukan, baik Parpol maupun Parlok,”ungkap Hayat.
KIP Aceh Besar katanya siap menunggu penerimaan berkas pengajuan dari hari ini sampai batas akhir tahapan penerimaan berkas bacaleg.
“kami harapkan kepada partai politik agar dapat memamfaatkan jadwal ini,satu hari sebelum mendaftar agar dapat memberitahukan Kip Aceh Besar, Pungkasnya.(*)













