Headline

Polisi Tangkap Penyelundup Etnis Rohingya di Aceh Timur

×

Polisi Tangkap Penyelundup Etnis Rohingya di Aceh Timur

Share this article
Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap dua penyelundup etnis Rohingya, kamis (20/04/2023).

Aceh Timur – Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap dua penyelundup etnis Rohingya yang terdampar di perairan Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Kamis (20/4/2023), mengatakan kedua pelaku itu berinisial BU (34) warga Desa Gaseh Sayang, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, dan MA (25) kewarganegaraan Myanmar yang memiliki card UNHCR. Pengungkapan itu berawal saat warga rohingya terdampar di perairan tersebut, pada Senin (27/3/2023).

“Kemudian petugas menyelidikinya, ternyata terdamparnya mereka memang disengajakan oleh pelaku,” kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolres, bahwa akan ada penyelundupan warga Rohingya dari tempat penampungan. Mengetahui hal tersebut, petugas dan beberapa instansi melakukan pengawalan ketat.

“Lalu petugas menggagalkan aksi kedua pelaku dan menangkapnya sekira pukul 02.00 WIB  bersama dua warga Rohingya yang akan diselundupkan menggunakan mobil Toyota Avanza BL 1780 DD, dan petugas menyita barang bukti (BB) berupa uang senilai Rp 8,7 juta, serta tiga unit handphone,” ujar Kapolres.

Setelah itu, tambahnya, petugas menginterogasi keduanya, lalu mengakui bahwa warga Rohingya itu hendak dibawa ke Medan, dengan upah tiga juta per satu orang, selain itu pelaku BU sudah berulang kali melakukan hal tersebut di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Sementara MA mengakui bahwa sudah setahun menetap di rumah BU, dia berperan sebagai penghubung warga Rohingya yang akan dibawa ke Medan, dan telah ditunggu oleh para calo yang akan dikirim ke Malaysia, kemudian petugas membawa keduanya serta BB ke Mapolres Aceh Timur,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan kurungan 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 1,5 miliar.[*]