Aceh Besar – Dewan Kabupaten Besar gelar rapat dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Besar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 2021 dan Penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Besar tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar.
Paripurna ini dipimpin wakil ketua DPRK Bakhtiar, ST.,M,Si didampingi Zulfikar Aziz, SE turut hadir Bupati Aceh Besar Ir. H. Mawardi Ali didampingi Sekretaris DPRK Fata Muhammad, S.Pd.I.,MM beserta jajaran Forkopimda Aceh Besar.
Pada kesempatan ini wakil ketua DPRK Bakhtiar, mengapresiasi Kabupaten Aceh Besar berhasil mempertahankan juara Umum pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Aceh Ke-XXXV tahun 2022 yang dilaksanakan di Kabupaten Bener Meriah, serta perolehan Juara 4 pada POPDA Tahun 2022 di Meulaboh.
‘’Menjadi kado terindah diakhir masa jabatan Bupati dan wakil bupati periode 2017-2022, torehan prestasi daerah yang membanggakan Aceh Besar di tingkat Provinsi,”kata Bakhtiar dalam jalannya rapat.
Ia juga memyampaikan terimakasih kepada pihak terkait yang telah berusaha keras, kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal lainnya yang telah membantu satu sama lain sehingga keikutsertaan Aceh Besar pada MTQ dan POPDA tahun 2022 berjalan dengan baik.
Sementara itu, Bupati Aceh Besar Ir, H. Mawardi Ali dalam pidatonya menyampaikan anggaran pendapatan tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp. 1,89 T dengan realisasi sebesar Rp. 1,82 atau 96,38%. Pada tahun 2020, realisai pendapatan sebesar Rp. 1,87 T dari target sebesar Rp. 1,90 T.
Mengenai belanja daerah mawardi menjelaskan, direncanakan Rp. 1,99T dengan realisasi sebesar Rp. 1,89 T atau 94,754%. Pada tahun 2020, realisasi belanja daerah Rp. 191 T dari rencana Rp. 2,03 T atau 93,75%.
Menyangkut Raqan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mountala, mawardi juga mengatakan pengelolaan sumber daya air terutama untuk air bersih bukan semata untuk mencari keuntungan bagi daerah namun juga memberi pelayanan jasa kepada masyarakat.
‘’Pendirian PADM mempunyai maksud dan tujuan untuk penyelenggaraan penyediaan air minum demi kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum tentu harus memenuhi syarat kesehatan secara adil,”tutupnya.
Diketahui, dalam paripurna masa persidangan ke-III ini, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi telah menyampaikan kepada Pimpinan DPRK tentang Raqan Kabupaten Aceh Besar Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mountala dan Raqan Tentang Irigasi telah memasuki pambasahan tingkat satu.(Parlementaria)













