Aceh Besar – Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi membuka Sosialisasi Kebijakan dan Kampanye kegiatan rekomendasi perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022 di Hotel Permata Hati, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (23/6/2022).
Dalam sambutannya, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi menyatakan,sosialisasi kebijakan dan kampanye LP2B sangat penting artinya sebagai kekuatan dan perlindungan hukum untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Besar.
“Untuk itu, saya berharap agar OPD terkait bersama para stakeholder dapat bekerja maksimal untuk mendukung upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,”pintanya.
Saat ini, tambah Sekdakab Aceh Besar, lahan pertanian produktif semakin sempit seiring dengan pembangunan berbagai fasilitas dan pemukiman baru. Apalagi Aceh Besar merupakan wilayah penyangga ibukota Provinsi Aceh.
“Untuk itu, diharapkan kepada para camat memahami betul kondisi wilayah kerja masing-masing guna mendukung Program LP2B di Aceh Besar,”harap Sulaimi.
Menurutnya, acara tersebut sangat berguna dan bermanfaat dalam rangka melindungi dan mengawasi lahan pertanian pangan dari alih fungsi lahan. Di samping itu, juga bermanfaat untuk menetapkan insentif kepada para petani pemilik lahan yang telah ditetapkan pada lahan pertanian pangan berkelanjutan serta memberikan desentif pada pelaku alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP mengatakan, sosialisasi dan kampanye LP2B ini sangat penting dilaksanakan, mengingat pangan merupakan hal yang penting dalam kehidupan manusia. “Dukungan kita semua sangat diharapkan,” katanya.
Dalam sosialisasi itu, juga tampil melalui zoom meeting pemateri dari pejabat Kementerian Pertanian Republik Indonesia Gloria Merry Karolina Ginting yang menjelaskan tentang pentingnya Program LP2B.
Hadir dalam kesempatan itu, unsur Forkopimda, sejumlah Kepala OPD, Kepala BPS Aceh Besar, para camat, tim penyusunan Qanun LP2B Aceh dan Aceh Besar, serta pejabat terkait lainnya.(*)













