HeadlineHukum

Polda Aceh Musnahkan 104,86 Hektare Ladang Ganja di Enam Kabupaten di Aceh

×

Polda Aceh Musnahkan 104,86 Hektare Ladang Ganja di Enam Kabupaten di Aceh

Share this article
Personel Polda Aceh bersama BNNP Aceh memusnahkan tanaman ganja di salah satu lokasi ladang ganja di Aceh dalam operasi pemberantasan narkotika, 31 Oktober hingga 1 November 2026. Foto: (Humas Polda Aceh).

BANDA ACEH – Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 104,86 hektare yang tersebar di enam kabupaten/kota di Aceh. Dalam operasi selama dua hari, 31 Oktober hingga 1 November 2026, petugas memusnahkan sekitar 157.290 batang tanaman ganja dengan estimasi berat mencapai 78,645 ton.

Pemusnahan tersebut dilakukan di enam wilayah hukum polres, yakni Polres Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Nagan Raya.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Aceh dalam memutus mata rantai peredaran narkotika langsung dari sumber produksinya.

“Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman ganja agar dapat dialihfungsikan menjadi kawasan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Joko, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, kegiatan tersebut juga merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri Polisi Bersama Masyarakat melalui Quick Wins 2, khususnya program pemulihan kawasan narkoba.

Berdasarkan hasil operasi di enam wilayah tersebut, total luas ladang ganja yang ditemukan dan dimusnahkan mencapai sekitar 104,86 hektare. Dari lahan itu, petugas memusnahkan kurang lebih 157.290 batang tanaman ganja dengan estimasi berat keseluruhan mencapai 78,645 ton.

Joko menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam mendukung kebijakan dan program prioritas Kapolri, terutama pemberantasan tindak pidana narkotika, peningkatan kinerja penegakan hukum, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan ladang ganja ini merupakan wujud komitmen Polda Aceh bersama BNNP Aceh untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Ia berharap, pemberantasan narkotika yang dibarengi pemulihan kawasan rawan narkoba dapat mendorong terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih aman, sehat, dan produktif.(*)