HeadlineHukum

Sidang Perdana Perkara Kerusuhan HDA Digelar di PN Banda Aceh, Tiga Terdakwa Jalani Proses Hukum

×

Sidang Perdana Perkara Kerusuhan HDA Digelar di PN Banda Aceh, Tiga Terdakwa Jalani Proses Hukum

Share this article
Managing Partner EMZED and Partners Law Firm, Muhammad Zubir, S.H., M.H.,. Foto: (Suara Aceh)

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan kerusuhan saat peringatan Hari Damai Aceh (HDA) yang terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan sekitarnya pada 15 Agustus 2026. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa berinisial RH, AZ, dan JF.

Managing Partner EMZED and Partners Law Firm, Muhammad Zubir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa persidangan tersebut merupakan tahapan awal dalam proses pemeriksaan perkara pidana terhadap ketiga terdakwa.

Sidang diawali dengan pembukaan oleh majelis hakim, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Dakwaan tersebut memuat uraian mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa dan menjadi dasar bagi pemeriksaan perkara pada tahap selanjutnya.

Menurut Zubir, pembacaan dakwaan merupakan bagian penting dalam proses peradilan karena menjadi landasan bagi majelis hakim untuk memeriksa perkara berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Pembacaan dakwaan merupakan tahapan penting dalam persidangan karena memuat uraian perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa. Dakwaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan,” kata Zubir.

Perkara ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, saat peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026.

Setelah pembacaan dakwaan, proses persidangan selanjutnya akan mengikuti agenda yang ditetapkan majelis hakim. Pemeriksaan perkara akan menjadi ruang untuk menguji dakwaan penuntut umum, menilai alat bukti, serta mendengarkan keterangan yang relevan sesuai dengan prosedur hukum.

Zubir menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Menurutnya, status hukum para terdakwa harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia berharap seluruh tahapan persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak para terdakwa tetap terlindungi dan proses peradilan dapat menghasilkan keadilan bagi semua pihak.

“Penentuan ada atau tidaknya kesalahan serta pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa harus didasarkan pada alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Kami berharap para terdakwa mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan,” tutup Zubir.(*)