BeritaHeadline

Pria 63 Tahun Ditemukan Meninggal di Toilet Masjid Al-Muttaqin Peunayong, Polisi Olah TKP

×

Pria 63 Tahun Ditemukan Meninggal di Toilet Masjid Al-Muttaqin Peunayong, Polisi Olah TKP

Share this article
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Toilet Nomor 3 Masjid Al-Muttaqin, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, setelah seorang pria berusia 63 tahun ditemukan meninggal dunia, Jumat (11/9/2026). Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH – Seorang pria berusia 63 tahun ditemukan meninggal dunia di kamar mandi Toilet Nomor 3 Masjid Al-Muttaqin, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Jumat (11/9/2026) sore.

Korban diketahui bernama Mukhtar Muhammad, warga Gampong Tgk Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie. Sehari-hari, korban bekerja sebagai nelayan.

Informasi penemuan korban disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Irfan Ismail, Jumat sore.

“Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, pengurus Masjid Al-Muttaqin menghubungi Polsek Kuta Alam sekitar pukul 17.00 WIB. Masyarakat juga melaporkan adanya seorang laki-laki yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi toilet masjid,” kata AKP Irfan.

Setibanya di lokasi, personel Polsek Kuta Alam melakukan pengecekan dan memastikan laporan tersebut. Petugas kemudian menemukan korban dalam posisi tertelungkup di dalam kamar mandi.

Berdasarkan keterangan warga, korban diduga terpeleset dan terjatuh saat hendak mengambil wudu untuk melaksanakan salat Jumat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kanan yang diduga akibat terbentur lantai kamar mandi.

Petugas kemudian mengamankan lokasi kejadian dengan memasang garis polisi. Personel Polsek Kuta Alam juga menghubungi Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah proses olah TKP selesai, polisi berkoordinasi dengan pihak gampong untuk mendatangkan mobil jenazah. Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke kampung halaman korban di Gampong Tgk Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.

“Dalam penanganan kasus tersebut, kami melakukan sejumlah langkah, di antaranya mendatangi TKP, mengamankan lokasi, mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket), serta mengambil dokumentasi,” ujar Irfan.

Ia menambahkan, pihak keluarga korban yang diwakili Faisal, keponakan kandung korban, menyatakan menolak tindakan medis berupa visum et repertum dan autopsi jenazah (informed refusal).

Hingga jenazah dievakuasi, peristiwa tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.

“Pihak keluarga telah menyatakan penolakan terhadap visum dan autopsi. Selanjutnya, penanganan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas AKP Irfan Ismail. [*]