BATAM – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh mendorong pemerintah pusat dan DPR RI memperpanjang keberadaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh setelah 2027. Ia juga mengusulkan agar alokasi dana tersebut ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Menurut Dek Fadh, keberlanjutan dana Otsus sangat penting untuk memperkuat kapasitas fiskal Aceh, terutama dalam mendukung pembangunan dan mempercepat pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut.
Hal itu disampaikan Dek Fadh saat menghadiri Rapat Anggota DPD RI Subwilayah Barat I yang membahas sejumlah isu strategis di Pulau Sumatera, di Hotel Wyndham Panbil, Batam, Jumat (11/9/2026).
Forum tersebut dihadiri Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Sestama BNPB, perwakilan kementerian terkait, serta sejumlah kepala daerah dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Dari Aceh, turut hadir anggota DPD RI Haji Uma, Azhari Cage, dan Tgk. Ahmada, yang merupakan anggota DPD RI daerah pemilihan Aceh.
Dalam pemaparannya, Dek Fadh menyampaikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana Aceh yang diusulkan melalui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) mencapai sekitar Rp153 triliun. Namun, anggaran yang disetujui pemerintah pusat sekitar Rp58 triliun.
Kondisi tersebut, kata Dek Fadh, menunjukkan masih terdapat kesenjangan kebutuhan pembiayaan yang cukup besar untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh dapat berjalan secara optimal.
“Solusinya adalah perpanjang kembali dana Otsus Aceh yang tahun 2027 akan berakhir,” ujar Dek Fadh.
Ia menjelaskan, sejak 2023 alokasi dana Otsus Aceh telah turun dari sebelumnya sebesar 2 persen menjadi 1 persen dari DAU nasional. Penurunan tersebut, menurutnya, semakin terasa di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
“Sejak kami menjabat selain tinggal 1 persen, kena lagi efisiensi,” katanya.
Karena itu, Dek Fadh berharap revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI dapat menjadi momentum untuk memperjuangkan keberlanjutan dana Otsus.
Ia mengusulkan agar revisi UUPA tidak hanya memperpanjang masa berlaku dana Otsus, tetapi juga meningkatkan porsinya menjadi 2,5 persen dari DAU nasional.
“Jadi ini adalah solusi pembangunan Aceh. Kami mau pemberian dana Otsus 2,5 persen langsung dimulai tahun 2027,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Dek Fadh juga menyoroti kebutuhan anggaran pembangunan kembali rumah masyarakat yang rusak atau hancur akibat bencana.
Ia mempertanyakan relevansi bantuan pembangunan kembali rumah sebesar Rp60 juta di tengah tingginya harga material bangunan, khususnya semen.
Menurutnya, kebutuhan semen di Aceh saat ini lebih tinggi dibandingkan kapasitas produksi yang tersedia. Kapasitas produksi Semen Andalas di Aceh sekitar 3.700 ton per hari, sedangkan kebutuhan mencapai sekitar 4.200 ton per hari.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga semen di pasaran. Bahkan, harga semen di sejumlah kabupaten di Aceh disebut telah mencapai Rp120 ribu per sak.
“Dengan harga semen mahal saat ini apakah wajar nilai bantuan bangun ulang rumah Rp60 juta? Karena itu perlu dievaluasi dan ditinjau kembali,” ujarnya.
Selain pembangunan rumah, Dek Fadh meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap kondisi sungai yang mengalami kerusakan akibat bencana.
Menurutnya, rehabilitasi dan rekonstruksi tidak cukup hanya dengan membangun kembali rumah serta infrastruktur yang rusak. Kapasitas sungai juga harus diperbaiki agar mampu menampung debit air ketika hujan deras.
Ia mengingatkan, tanpa pembenahan sistem sungai, bangunan yang telah dibangun kembali berisiko kembali rusak apabila terjadi banjir.
“Harus kita pastikan sungai mampu menampung air kalau hujan. Tidak merembes ke darat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Dek Fadh turut menyampaikan persoalan legalitas bendera Aceh sebagai simbol daerah.
Menurutnya, pembahasan mengenai bendera Aceh tidak dapat dilepaskan dari kekhususan Aceh dan kesepakatan damai yang tertuang dalam MoU Helsinki.
Ia berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan melalui pembahasan revisi UUPA sehingga berbagai amanat kekhususan Aceh dapat diselesaikan secara baik dan sesuai dengan kesepakatan yang telah ada.
Dek Fadh menegaskan, keberlanjutan dana Otsus merupakan salah satu faktor penting untuk memastikan Aceh memiliki ruang fiskal yang memadai dalam melanjutkan pembangunan sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana.
“Kami berharap revisi UUPA ini benar-benar menjadi momentum untuk memperkuat pembangunan Aceh dan memastikan masyarakat mendapatkan manfaat dari kekhususan yang dimiliki Aceh,” pungkasnya. [*]














