BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi pemerintahan secara mudah, cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan.
Komitmen tersebut disampaikan Plt Sekretaris Daerah Aceh yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Penyampaian Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelayanan Informasi Publik pada Pemerintah Aceh Tahun 2026 di Hotel Ayani, Banda Aceh, Selasa (8/9/2026).
Murtala menegaskan, pelayanan informasi publik tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pelayanan informasi publik pada akhirnya dapat dilihat dari pengalaman masyarakat ketika membutuhkan informasi pemerintah.
“Kalau masyarakat ingin memperoleh suatu informasi, tetapi untuk mendapatkannya sulit sekali, tentu mereka akan menilai pelayanan kita belum baik. Bahkan ketika informasi sudah diperoleh, tetapi ternyata bukan informasi yang dibutuhkan, itu juga menjadi persoalan,” ujarnya.
*Informasi Publik Harus Mudah Diakses*
Murtala mengatakan, perkembangan tata kelola pemerintahan dan kemajuan teknologi informasi telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Masyarakat kini semakin cepat memperoleh informasi, semakin kritis, serta mampu membandingkan kualitas pelayanan di berbagai daerah.
Karena itu, pemerintah dituntut membangun budaya keterbukaan sejak awal proses penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program.
Ia menilai, publikasi informasi sejak awal bukan hanya bentuk transparansi, tetapi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui rencana pemerintah sekaligus menguji konsistensi pelaksanaannya.
“Sejak awal pemerintah sudah mempublikasikan apa yang akan dilakukan untuk masyarakat. Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk mengatakan bahwa semuanya merupakan rahasia. Yang benar-benar rahasia hanya informasi yang memang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan,” katanya.
Menurut Murtala, keterbukaan sejak tahap perencanaan juga menunjukkan sejauh mana pemerintah konsisten dan bertanggung jawab terhadap apa yang telah disampaikan kepada masyarakat.
“Ketika sejak awal sudah dipublikasikan, masyarakat sudah mengetahui apa yang akan dilakukan pemerintah. Ini juga menjadi bagian dari upaya melihat apakah kita benar-benar konsisten dan jujur dalam melaksanakan apa yang telah kita sampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
*Monev Bukan Sekadar Pemeringkatan*
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh selaku Plh. PPID Pemerintah Aceh, Safrizal AR, S.Sos, MM, dalam laporannya menjelaskan bahwa Monev Pelayanan Informasi Publik Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada seluruh perangkat Pemerintah Aceh.
Kegiatan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Informasi Publik.
Safrizal menjelaskan, Monev dilakukan untuk mengukur pelaksanaan pelayanan informasi publik pada PPID Pelaksana sekaligus menjadi instrumen evaluasi, pembinaan, dan pendampingan untuk mendorong perbaikan secara berkelanjutan.
Proses Monev Tahun 2026 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari persiapan dan koordinasi, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi hasil SAQ, analisis dan penilaian, penyusunan hasil dan rekomendasi, hingga penyampaian hasil Monev.
Hasil evaluasi tahun ini menunjukkan terdapat 11 SKPA/Biro yang masuk kategori Sangat Baik, 8 kategori Baik, 10 kategori Cukup, 5 kategori Kurang, dan 12 kategori Sangat Kurang. Sementara 9 SKPA/Biro tercatat tidak mengembalikan kuesioner.
Pada Monev 2025, tercatat 16 SKPA berada pada kategori Sangat Baik, 12 Baik, 9 Cukup, 0 Kurang, dan 4 Sangat Kurang, sementara 5 SKPA tidak mengembalikan kuesioner.
Perbandingan tersebut, menurut Safrizal, bukan semata-mata untuk melihat posisi masing-masing perangkat daerah, tetapi menjadi gambaran perkembangan sekaligus dasar bagi PPID Pemerintah Aceh dalam menentukan langkah pembinaan dan pendampingan berikutnya.
*Jadi Bahan Perbaikan*
Murtala mengingatkan seluruh PPID Pelaksana agar tidak menjadikan hasil Monev hanya sebagai ukuran keberhasilan atau kegagalan.
“Bagi yang memperoleh predikat tinggi, jangan cepat berpuas diri. Sementara bagi yang memperoleh predikat rendah, jangan berkecil hati. Jadikan hasil ini sebagai motivasi untuk memperbaiki kekurangan, sehingga tahun depan predikatnya dapat lebih baik,” pungkasnya.
Ia juga mengapresiasi Diskominsa Aceh serta seluruh pihak yang telah melaksanakan Monev. Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan pelayanan informasi publik terus mengalami peningkatan sekaligus menjadi bagian dari persiapan menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Aceh dan Komisi Informasi Pusat.
Saat ini, Monev keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Aceh juga telah memasuki tahapan verifikasi nilai. Karena itu, Murtala meminta seluruh PPID Pelaksana memberikan dukungan dan bersikap kooperatif agar proses verifikasi berjalan objektif dan sesuai ketentuan.
Ia berharap capaian yang telah baik dapat dipertahankan dan ditingkatkan, sedangkan berbagai kekurangan yang ditemukan segera ditindaklanjuti melalui pembenahan tata kelola dokumentasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sarana dan prasarana, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
“Kita harus selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing,” tegasnya.
Murtala juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh SKPA dan Biro yang telah berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik. Ia mengajak seluruh jajaran Pemerintah Aceh menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Melalui hasil Monev tersebut, Pemerintah Aceh diharapkan tidak hanya memiliki gambaran mengenai capaian pelayanan informasi publik, tetapi juga memiliki dasar yang lebih jelas untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga hak masyarakat atas informasi publik dapat dilayani dengan semakin baik.(*)













