HeadlineHukum

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

×

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Share this article
Polisi mengamankan tersangka MTN (32) dalam kasus dugaan penggelapan mobil Daihatsu Xenia di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Selasa (1/9/2026). Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH — Unit VI Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (1/9/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan kendaraan.

“Kasus ini dilaporkan melalui dua laporan polisi, yakni LP/B/653/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP/B/631/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026,” kata Dizha.

Menurutnya, perkara tersebut bermula saat pelapor menyerahkan satu unit mobil milik Husni kepada MTN untuk disewakan atau dirental selama 10 hari. Tarif rental disepakati sebesar Rp350 ribu per hari.

Namun, setelah masa rental berakhir, tersangka disebut tidak lagi melakukan pembayaran. Upaya pelapor menghubungi tersangka juga tidak mendapat respons.

Pelapor kemudian melacak keberadaan kendaraan menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada mobil. Dari hasil penelusuran, kendaraan diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.

“Mobil yang dilaporkan digelapkan merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta,” ujar Dizha.

Akibat kejadian tersebut, korban yang bertanggung jawab atas kendaraan rental mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum.

Dalam pengungkapan perkara, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka maupun kendaraan tersebut.

Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengamankan MTN di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee. Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut, sekitar pukul 22.00 WIB penyidik melakukan penangkapan terhadap MTN dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kuitansi gadai.

“Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Dizha.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menegaskan, proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan seluruh fakta dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara terungkap dalam proses penyidikan.(*)