BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh memberhentikan sementara FD, salah seorang pejabat di lingkungan Inspektorat Banda Aceh, dari tugas jabatannya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani penyidik Satpol PP-WH.
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin berat aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik Satpol PP-WH melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan menetapkan FD sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila, Selasa (18/8/2026).
Pemberhentian sementara itu dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2/114/8/2026.
Untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan tetap berjalan, Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) pada lingkungan Inspektorat Banda Aceh.
Emila menegaskan, Pemko Banda Aceh tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Dari sisi kepegawaian, penanganan perkara tersebut akan dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Banda Aceh juga telah membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh.
“Untuk proses pemeriksaan pelanggaran disiplin ini, Wali Kota telah memerintahkan kami dan telah membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin yang diketuai oleh Sekda,” ujarnya.
Menurut Emila, hasil BAP dari penyidik Satpol PP-WH nantinya akan disampaikan kepada BKPSDM sebagai bahan dalam proses pemeriksaan kepegawaian. Pemko Banda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Yang jelas hari ini beliau sudah diberhentikan dari jabatannya,” tegas Emila.
Meski telah diberhentikan sementara dari jabatan, Emila mengatakan sanksi akhir terhadap FD belum diputuskan. Pemeriksaan disiplin ASN masih berlangsung dan keputusan akan diambil setelah seluruh proses pemeriksaan memperoleh dasar yang cukup.
Ia menyebut, karena perkara tersebut masuk dalam kategori dugaan pelanggaran disiplin berat, terdapat sejumlah kemungkinan sanksi sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021, termasuk pemberhentian sebagai ASN.
“Dan mengenai sanksinya, tentu karena ini adalah pelanggaran berat, tentunya nanti sesuai dengan sanksi ada tiga sanksi yang bisa diterapkan. Pemberhentian ini pun sudah termasuk sanksi,” katanya.
Emila kembali menegaskan, keputusan akhir mengenai status kepegawaian FD akan menunggu hasil pemeriksaan penyidik dan proses pemeriksaan disiplin yang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh.
“Untuk penetapan kepegawaian selanjutnya, tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik lebih lanjut,” pungkasnya.(*)













