HeadlineHukum

Diduga Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Seorang Pemuda Ditahan di Polresta Banda Aceh

×

Diduga Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Seorang Pemuda Ditahan di Polresta Banda Aceh

Share this article
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti tiga unit telepon genggam dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp68,6 juta yang melibatkan seorang pemuda berinisial IR (22), Banda Aceh, Minggu (23/8/2026). Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH — Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.

Dalam perkara tersebut, korban Muhammad Rizal (34), warga Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp68,6 juta.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, terduga pelaku diserahkan kepada petugas oleh korban pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” ujar Kompol Dizha, Minggu (23/8/2026).

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, tanggal 22 Agustus 2026.

Kompol Dizha menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Peristiwa itu diketahui pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban yang merupakan pemilik kios melakukan pengecekan hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026.

Dari pemeriksaan tersebut, korban menemukan sejumlah uang hasil transaksi yang masuk ke akun dompet digital Dana milik terduga pelaku. Padahal, uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi yang seharusnya masuk ke akun milik korban.

Korban kemudian mengonfirmasi transaksi tersebut kepada IR. Berdasarkan keterangan penyidik, terduga pelaku mengakui bahwa uang yang masuk ke akun Dana miliknya berasal dari transaksi milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, yakni Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, Infinix Zero warna gold, dan iPhone 14 Plus warna biru toska.

Kasatreskrim mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Kompol Dizha.

IR disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh.(*)