Aceh — Laut bagi masyarakat Aceh bukan sekadar ruang untuk mencari penghidupan. Di dalamnya terdapat nilai sejarah, budaya, serta tata kelola adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Salah satu institusi yang menjadi bagian penting dari tata kelola tersebut adalah Panglima Laot.
Keberadaan Panglima Laot tidak hanya memiliki akar kuat dalam tradisi masyarakat pesisir Aceh, tetapi juga telah memperoleh pengakuan melalui regulasi daerah. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat secara khusus mengatur keberadaan, kewenangan, tugas, dan fungsi Panglima Laot. Qanun tersebut tercatat masih berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Aceh.
Dalam Pasal 27 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008, struktur Panglima Laot terdiri atas Panglima Laot lhok, Panglima Laot kabupaten/kota, dan Panglima Laot Aceh. Struktur tersebut menunjukkan bahwa kelembagaan adat laut memiliki tata organisasi yang berjenjang dan dibangun melalui mekanisme musyawarah masyarakat nelayan.
Sementara itu, Pasal 28 memberikan sejumlah kewenangan kepada Panglima Laot. Di antaranya menentukan tata tertib penangkapan ikan atau meupayang, termasuk pengaturan bagi hasil dan hari-hari pantang melaut.
Panglima Laot juga memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa adat dan perselisihan di kalangan nelayan, termasuk sengketa antar-Panglima Laot lhok. Selain itu, lembaga tersebut berperan mengoordinasikan pelaksanaan hukum adat laut serta melakukan advokasi kebijakan di bidang kelautan dan perikanan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.
Menjaga Laut, Menjaga Kehidupan
Kewenangan adat tersebut tidak berhenti pada pengaturan aktivitas nelayan. Panglima Laot lhok juga mempunyai tugas menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan kawasan pesisir dan laut, mencegah penangkapan ikan secara ilegal, serta memperjuangkan peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan.
Artinya, hukum adat laut Aceh memiliki dimensi yang lebih luas: menjaga keteraturan, melindungi sumber daya laut, menyelesaikan perselisihan, sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir.
Keberadaan hukum adat laut juga sejalan dengan semangat Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, yang mengatur pembinaan, pengembangan, pelestarian, dan perlindungan adat serta adat istiadat dalam kehidupan masyarakat Aceh. Qanun tersebut juga menegaskan bahwa pembinaan adat berpedoman pada nilai-nilai Islami.
Dengan demikian, pengakuan terhadap hak adat laut Aceh bukan sekadar mempertahankan tradisi masa lalu. Ia merupakan bagian dari upaya menjaga identitas masyarakat pesisir sekaligus membangun tata kelola kelautan yang berbasis kearifan lokal.
Hak Adat dan Tantangan Masa Kini
Di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi di wilayah pesisir, perubahan iklim, tekanan terhadap sumber daya ikan, serta potensi konflik pemanfaatan ruang laut, keberadaan kelembagaan adat menjadi semakin relevan.
Panglima Laot dapat menjadi jembatan antara masyarakat nelayan dan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi, mengawal kepentingan nelayan, serta mendorong pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 bahkan menempatkan Panglima Laot sebagai mitra pemerintah dalam menyukseskan pembangunan di bidang perikanan dan kelautan.
Karena itu, memahami hak adat laut Aceh berarti memahami bahwa masyarakat nelayan memiliki sejarah tata kelola sendiri yang telah hidup jauh sebelum berbagai regulasi modern hadir.
Menjaga Panglima Laot berarti menjaga salah satu identitas Aceh. Menjaga hukum adat laut berarti menjaga keteraturan masyarakat pesisir, keberlanjutan sumber daya laut, sekaligus memastikan nilai-nilai kearifan lokal tetap hidup di tengah perkembangan zaman.
Laut Aceh adalah ruang kehidupan. Adat menjaganya, masyarakat melestarikannya, dan qanun memberikan landasan bagi keberlangsungannya.













