BANDA ACEH – Organisasi Kemasyarakatan Masyarakat Indonesia Maju (MIM) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aceh menyiapkan layanan pendampingan dan bantuan hukum gratis bagi keluarga peserta aksi Hari Damai Aceh yang berlangsung di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Agustus 2026.
Langkah tersebut diambil MIM DPW Aceh menyusul berkembangnya berbagai informasi di tengah masyarakat pascakericuhan yang terjadi dalam rangkaian peringatan Hari Damai Aceh.
Ketua MIM DPW Aceh, Muzakir AR, S.H., mengatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap keluarga peserta aksi yang membutuhkan kepastian mengenai keberadaan maupun proses hukum yang sedang dijalani anggota keluarganya.
“Kami hadir untuk memastikan keluarga peserta aksi memperoleh informasi yang jelas, baik yang keluarganya sedang menjalani proses hukum maupun yang belum diketahui keberadaannya. Bantuan ini diberikan secara gratis, tanpa membedakan latar belakang politik, organisasi, maupun status sosial,” ujar Muzakir, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, pendampingan diberikan kepada dua kelompok keluarga. Pertama, keluarga peserta aksi yang sedang diamankan, ditahan, atau menjalani proses hukum.
MIM DPW Aceh akan memberikan konsultasi hukum gratis, mendampingi keluarga ketika berhubungan dengan kepolisian, kejaksaan maupun instansi terkait, serta memantau perkembangan status hukum peserta aksi.
Selain itu, MIM juga menyiapkan pendampingan advokat pada setiap tahap pemeriksaan sesuai ketentuan hukum, membantu keluarga memperoleh informasi mengenai lokasi dan alasan penahanan, serta mengkaji kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan atau upaya hukum lainnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.
Sementara kelompok kedua adalah keluarga peserta aksi yang hingga kini belum mengetahui keberadaan anggota keluarganya.
Untuk kelompok tersebut, MIM DPW Aceh akan membantu menerima dan mencatat laporan keluarga, menyusun kronologi, serta menelusuri informasi keberadaan yang bersangkutan melalui keluarga, saksi, aparat maupun rumah sakit.
“Kami juga akan mendampingi keluarga ketika membuat laporan atau pengaduan resmi, meminta klarifikasi kepada pihak terkait, serta mendokumentasikan keterangan saksi, foto, video dan bukti komunikasi yang tersedia,” jelasnya.
Muzakir mengatakan keluarga yang membutuhkan pendampingan diharapkan menyiapkan sejumlah informasi, antara lain nama lengkap, foto terbaru, identitas, ciri-ciri fisik, pakaian terakhir yang dikenakan, lokasi terakhir terlihat, nomor telepon, kronologi singkat serta informasi atau bukti dari saksi apabila tersedia.
Ia menegaskan, pendampingan yang diberikan MIM DPW Aceh bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum ataupun membenarkan berbagai isu yang beredar di masyarakat.
“Pendampingan ini bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum, menyebarkan kepanikan atau menuduh pihak tertentu. Kami mendorong proses hukum dan penelusuran dilakukan secara objektif, terbuka dan berkeadilan,” katanya.
MIM juga mengingatkan agar proses hukum tetap membedakan antara peserta aksi, korban, saksi dan pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Menurutnya, tidak boleh ada kesimpulan mengenai tindakan melawan hukum sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Muzakir turut mengimbau keluarga peserta aksi agar tidak menandatangani dokumen pemeriksaan sebelum membaca dan memahami isinya. Keluarga juga disarankan segera meminta pendampingan advokat sejak awal proses hukum.
“Jika selama proses pemeriksaan ditemukan dugaan kekerasan, intimidasi atau pelanggaran hak, keluarga dapat segera melaporkannya kepada kami atau pihak berwenang,” ujarnya.
Di sisi lain, MIM DPW Aceh mengimbau masyarakat tidak panik dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan identitas pribadi seseorang secara sembarangan serta menggunakan saluran resmi apabila mengetahui adanya dugaan kehilangan atau penahanan.
MIM DPW Aceh menilai keamanan Aceh harus tetap dijaga bersama dengan mengedepankan ketenangan, keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap hak warga negara.
“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keluarga yang membutuhkan kepastian dan pendampingan hukum, bukan tuduhan kepada pihak mana pun,” tegas Muzakir.
Bagi keluarga atau masyarakat yang membutuhkan pendampingan, dapat menghubungi Ketua MIM DPW Aceh Muzakir AR, S.H. melalui WhatsApp/telepon +62 895-4258-39558.
Sekretariat MIM DPW Aceh berada di Jalan Dr. Mr. Moh. Hasan, Desa Lampeuneuruet Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
MIM DPW Aceh memastikan seluruh layanan pendampingan diberikan secara gratis serta berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas dan informasi keluarga yang membutuhkan bantuan.(*)













