ACEH BESAR – Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka NZ (26) beserta barang bukti kasus dugaan pengancaman dan pemerasan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (13/8/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Pelimpahan tahap II berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar.
Tersangka NZ disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya sepasang anting-anting emas, satu unit telepon seluler iPhone warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan akhir proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.
“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, maka proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ujar AKP Mahdi.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap wisatawan sehingga menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke Bukit Lamreh,” katanya.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus tersebut bermula pada Minggu (14/6/2026), ketika Polsek Mesjid Raya menerima laporan terkait aksi pemerasan yang diduga dilakukan terhadap wisatawan di kawasan Bukit Lamreh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi NZ yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam perkara itu, korban yang merupakan seorang mahasiswi diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Karena tidak memiliki uang, korban kemudian memberikan anting-anting emas sebagai jaminan.
Saat korban hendak menebus kembali barang jaminan tersebut, polisi melakukan penyamaran atau undercover untuk mengungkap pelaku.
Dalam operasi tersebut, salah satu terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan satu unit sepeda motor. Sementara dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Penyidik selanjutnya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Setelah tahap penyidikan dinyatakan lengkap, NZ bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Kejari Aceh Besar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindakan serupa agar segera melapor sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.(*)












