PANGKEJENE – Duka mendalam menyelimuti keluarga tiga anggota Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, yang meninggal dunia dalam kecelakaan saat menjalankan tugas menuju lokasi kebakaran di wilayah Gentung.
Di tengah suasana kehilangan tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri), Safrizal ZA, mendatangi rumah duka, Kamis (1/10/2026), untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus menyerahkan santunan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada keluarga korban.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Bupati Pangkep serta jajaran pemangku kepentingan pemadam kebakaran, di antaranya Kasatpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Maros, dan Kasatpol PP Kabupaten Pangkep.
Kehadiran jajaran pemerintah itu menjadi bentuk penghormatan kepada para petugas yang gugur ketika menjalankan tugas kemanusiaan, sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan.
Tiga petugas yang meninggal dunia masing-masing Ince Irwan Nurdin yang menjabat sebagai Komandan Peleton (Danton), Rusman Hadi, dan Jamaluddin.
Sementara itu, empat anggota lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan tersebut. Mereka adalah Muh Insani Kamil, Kepala Seksi Evakuasi, Muhammad Ardi, Agus, dan Haris.
Dalam suasana penuh keharuan, Safrizal menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan amanah langsung dari Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan rasa duka dan penghormatan pemerintah kepada para petugas yang telah kehilangan nyawa ketika menjalankan tanggung jawab melindungi masyarakat.
“Saya diutus Bapak Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan belasungkawa atas nama pemerintah. Kami menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para petugas yang telah gugur,” ujar Safrizal.
Menurutnya, pengabdian anggota pemadam kebakaran memiliki nilai kemanusiaan yang besar. Mereka merupakan bagian dari petugas pelayanan publik yang kerap menghadapi risiko tinggi demi menyelamatkan jiwa manusia, melindungi harta benda, serta mencegah meluasnya dampak kebakaran.
Karena itu, kehilangan tiga personel Damkar Pangkep bukan hanya menjadi duka bagi keluarga dan Pemerintah Kabupaten Pangkep, tetapi juga menjadi keprihatinan bagi seluruh jajaran pemadam kebakaran di Indonesia.
Santunan Rp90 Juta untuk Ahli Waris
Sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah terhadap keluarga korban, dalam kunjungan tersebut diserahkan santunan uang duka dari Menteri Dalam Negeri sebesar Rp20 juta kepada masing-masing ahli waris tiga petugas yang meninggal dunia.

Selain santunan dari Mendagri, BPJS Ketenagakerjaan turut menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp70 juta kepada masing-masing ahli waris.
Dengan demikian, berdasarkan nilai santunan yang disampaikan, setiap ahli waris menerima total Rp90 juta, yang terdiri atas santunan Mendagri dan manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, empat petugas yang masih menjalani perawatan juga mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp5 juta sebagai bentuk dukungan selama masa pemulihan.
Penyerahan santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga, terutama dalam menghadapi masa sulit setelah kehilangan anggota keluarga yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan mereka.
Namun, bagi pemerintah, dukungan kepada keluarga korban tidak boleh berhenti pada pemberian santunan. Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat mengenai pentingnya jaminan keselamatan, perlindungan kerja, serta kesiapan sistem operasional bagi seluruh petugas pemadam kebakaran.
Kronologi Kecelakaan dalam Perjalanan Menuju Lokasi Kebakaran
Kecelakaan yang merenggut nyawa tiga petugas tersebut terjadi ketika mobil pemadam kebakaran bergerak menuju lokasi kebakaran di wilayah Gentung.
Berdasarkan laporan awal, kendaraan damkar berupaya mendahului kendaraan yang berada di depannya. Namun, saat melakukan manuver, pengemudi menghadapi truk losbak yang sedang terparkir di sisi jalan.
Dalam situasi tersebut, kendaraan kemudian diarahkan kembali ke sisi kanan. Ketika melaju, mobil pemadam kebakaran kehilangan keseimbangan, menabrak trotoar, kemudian terguling sebanyak dua kali.
Insiden itu mengakibatkan tiga petugas meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa tersebut kembali memperlihatkan tingginya risiko yang dihadapi petugas pemadam kebakaran, bahkan sebelum mereka tiba di lokasi kejadian.
Dalam menjalankan tugas, petugas damkar tidak hanya berhadapan dengan ancaman api, asap, bangunan yang berpotensi runtuh, maupun kondisi darurat lainnya. Perjalanan menuju lokasi juga membutuhkan kesiapan kendaraan, keterampilan pengemudi, kondisi jalan, serta dukungan pengguna jalan lainnya.
Karena itu, evaluasi terhadap keselamatan operasional menjadi hal penting agar tugas penyelamatan masyarakat dapat dilaksanakan dengan perlindungan yang memadai bagi personel.
Duka Jadi Momentum Evaluasi SOP Damkar
Safrizal menegaskan bahwa peristiwa tragis di Pangkep tidak boleh berhenti sebagai kabar duka semata. Sebagai instansi yang membina penyelenggaraan pemadam kebakaran di Indonesia, Ditjen Bina Adwil Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam pelaksanaan operasi pemadaman dan penyelamatan.
Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh aspek penyelenggaraan layanan damkar berjalan sesuai standar keselamatan, mulai dari kesiapan personel, kondisi kendaraan, penggunaan sarana prasarana, hingga mekanisme pelaksanaan operasi di lapangan.
Menurut Safrizal, keselamatan petugas harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan pemadam kebakaran.
“Kita tentu tidak ingin kejadian seperti ini kembali terjadi. Karena itu, duka ini harus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan. SOP operasi, kesiapan personel, kondisi kendaraan, sarana prasarana, sampai dengan sistem dukungan keselamatan petugas harus kita lihat kembali,” kata Safrizal.
Ia menilai, keberhasilan layanan pemadam kebakaran tidak semata-mata diukur dari kecepatan tiba di lokasi atau keberhasilan memadamkan api, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan seluruh personel dapat melaksanakan tugas dengan aman.

Dalam konteks tersebut, evaluasi SOP perlu menjadi upaya menyeluruh, bukan hanya respons sesaat terhadap kecelakaan. Setiap tahapan operasional perlu mendapat perhatian, termasuk kesiapan armada sebelum diberangkatkan, kompetensi personel, koordinasi perjalanan, serta pengendalian risiko selama operasi berlangsung.
Safrizal juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan pemadam kebakaran memiliki sumber daya yang cukup dan sistem keselamatan yang berjalan secara konsisten.
Kendaraan Damkar Memiliki Hak Utama di Jalan Raya
Selain pembenahan internal, Safrizal mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memberikan prioritas kepada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas merupakan salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi seluruh pengguna jalan untuk memberikan ruang kepada mobil damkar yang sedang menuju lokasi kebakaran maupun keadaan darurat lainnya.
Menurut Safrizal, keterlambatan kendaraan pemadam kebakaran dapat berdampak terhadap luasnya kebakaran, besarnya kerugian, bahkan keselamatan jiwa masyarakat yang berada di lokasi kejadian.
Karena itu, ketika sirene terdengar atau kendaraan damkar terlihat melintas dalam kondisi darurat, masyarakat diharapkan segera memberikan jalan dengan tetap memperhatikan keselamatan berlalu lintas.
“Ketika sirene damkar berbunyi, di dalam kendaraan itu ada petugas yang sedang berpacu dengan waktu untuk menyelamatkan orang lain. Berikan jalan. Ruang beberapa meter dan beberapa detik yang kita berikan bisa sangat berarti,” ujarnya.
Imbauan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan layanan pemadam kebakaran membutuhkan dukungan bersama. Pemerintah bertanggung jawab menyiapkan sistem dan personel, sementara masyarakat memiliki peran dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang mendukung kelancaran operasi penyelamatan.
Dari Rumah Duka Menuju Agenda Pembenahan
Setelah mengunjungi rumah duka, Safrizal bersama Bupati Pangkep dan jajaran pemangku kepentingan pemadam kebakaran melanjutkan pertemuan untuk membahas langkah perbaikan penyelenggaraan layanan damkar di daerah.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjadikan tragedi di Pangkep sebagai bahan evaluasi yang lebih luas, terutama menyangkut kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan pemadam kebakaran yang aman, cepat, dan memenuhi standar pelayanan.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada kecelakaan yang baru terjadi, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai tata kelola, penganggaran, ketersediaan armada, kualitas sumber daya manusia, integrasi layanan darurat, dan perlindungan petugas.

Setidaknya terdapat lima agenda strategis yang menjadi perhatian dalam pembenahan penyelenggaraan pemadam kebakaran.
Pertama, memperkuat prioritas penganggaran layanan pemadam kebakaran.
Pemerintah daerah didorong menempatkan pelayanan damkar sebagai salah satu prioritas dalam perencanaan dan penganggaran, dengan mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Ketersediaan anggaran menjadi faktor penting dalam menjamin keberlangsungan layanan, termasuk untuk pengadaan dan pemeliharaan kendaraan, perlengkapan keselamatan, peralatan pemadaman, pelatihan personel, serta dukungan operasional lainnya.
Penganggaran yang memadai juga diperlukan agar penyelenggaraan layanan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rutin, tetapi mampu menjawab risiko kebakaran dan keadaan darurat yang terus berkembang.
Kedua, mempercepat pemenuhan sarana dan prasarana.
Ketersediaan armada dan peralatan pemadam kebakaran masih menjadi tantangan di sejumlah daerah. Karena itu, pemenuhan sarana prasarana perlu dilakukan secara terencana berdasarkan kebutuhan dan tingkat risiko wilayah.
Kendaraan yang laik operasi, peralatan penyelamatan yang memadai, perlengkapan pelindung diri, serta sistem pemeliharaan berkala merupakan bagian penting dalam mendukung keselamatan petugas.
Kondisi armada harus menjadi perhatian serius karena kendaraan merupakan salah satu unsur utama dalam mobilisasi personel menuju lokasi kejadian.
Ketiga, memperkuat kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.
Petugas damkar membutuhkan dukungan personel yang cukup, kompetensi teknis, pelatihan berkelanjutan, serta kemampuan menghadapi berbagai kondisi darurat.
Peningkatan kapasitas tidak hanya berkaitan dengan teknik pemadaman api, tetapi juga keterampilan penyelamatan, pertolongan pertama, manajemen risiko, keselamatan berkendara operasional, dan koordinasi antarpersonel.
Di samping itu, perlindungan keselamatan dan kesejahteraan petugas harus menjadi perhatian agar mereka dapat menjalankan tugas dengan dukungan yang layak.
Keempat, membangun sistem layanan berbasis risiko dan waktu tanggap.
Penyelenggaraan pemadam kebakaran perlu didukung pemetaan wilayah rawan kebakaran, pengaturan jangkauan pelayanan, serta mekanisme respons yang terukur.
Penguatan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 juga menjadi salah satu agenda penting untuk mendorong integrasi penanganan keadaan darurat.
Melalui sistem yang terintegrasi, laporan masyarakat diharapkan dapat diterima, diteruskan, dan ditindaklanjuti secara lebih terkoordinasi oleh instansi terkait.
Sistem tersebut juga perlu didukung komunikasi operasional yang efektif agar mobilisasi personel dan armada dapat berlangsung secara tepat.
Kelima, memastikan seluruh anggota damkar memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan aspek penting dalam menjamin hak petugas yang menghadapi risiko pekerjaan.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa pelayanan kesehatan dan manfaat uang tunai bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan kepesertaan dan perlindungan seluruh personel damkar berjalan dengan baik, sehingga petugas maupun keluarganya memperoleh kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
Lima agenda tersebut menegaskan bahwa pembenahan pemadam kebakaran tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan keterpaduan antara kebijakan pemerintah pusat, komitmen pemerintah daerah, kesiapan anggaran, kualitas personel, serta dukungan masyarakat.
Bagi Safrizal, keselamatan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari keselamatan para petugas yang pertama kali hadir ketika kebakaran dan keadaan darurat terjadi.
Petugas damkar merupakan garda terdepan dalam pelayanan penyelamatan. Mereka dituntut bergerak cepat ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, tetapi kecepatan tersebut harus diimbangi dengan sistem kerja yang menjamin keselamatan personel.
Oleh sebab itu, tragedi Pangkep harus menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh pemerintah daerah dalam memperkuat penyelenggaraan urusan pemadam kebakaran.
Pemerintah tidak cukup hanya memastikan armada tersedia dan petugas siap diberangkatkan. Seluruh unsur pendukung operasi harus diperiksa dan dipastikan berjalan sesuai standar.
Pada saat bersamaan, keluarga petugas yang gugur maupun anggota yang masih menjalani perawatan membutuhkan perhatian berkelanjutan, baik dalam bentuk dukungan sosial, pendampingan, maupun pemenuhan hak perlindungan kerja sesuai ketentuan.
Safrizal berharap pengorbanan tiga petugas Damkar Pangkep menjadi pengingat bagi seluruh pihak tentang besarnya tanggung jawab dan risiko dalam pelayanan pemadam kebakaran.
“Semoga pengorbanan mereka tidak sia-sia. Kita hormati mereka dengan terus memperbaiki sistem, sehingga ke depan semakin banyak petugas yang bisa pulang kembali kepada keluarganya setelah menunaikan tugas,” ujar Safrizal.(*)














