BANDA ACEH — Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, menyoroti tingginya angka perceraian serta kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Banda Aceh. Kedua persoalan tersebut dinilai membutuhkan perhatian serius dan keterlibatan seluruh pihak, terutama dalam memperkuat ketahanan keluarga serta perlindungan anak.
Hal itu disampaikan Irwansyah saat melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Rabu (30/9/2026).
Kedatangan Irwansyah disambut Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Amir Khalis, bersama sejumlah pejabat di lingkungan lembaga peradilan tersebut.
Dalam kunjungan itu, Irwansyah turut melihat kondisi gedung dan fasilitas pelayanan, sekaligus berdiskusi mengenai berbagai perkara hukum yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Dari hasil pertemuan tersebut, terungkap bahwa perkara perceraian masih menjadi salah satu persoalan serius di Banda Aceh.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat lebih dari 300 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri.
“Melihat kondisi ini, tentu membutuhkan perhatian semua pihak di Banda Aceh. Jangan sampai kondisi rumah tangga atau keluarga warga kita semakin rapuh. Ini yang sangat kita khawatirkan,” ujar Irwansyah.
Politikus PKS tersebut menilai, persoalan ketahanan keluarga harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga terkait, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen untuk menghadirkan program yang mampu memperkuat keharmonisan rumah tangga dan mencegah perceraian.
Ia menyebutkan, sejumlah faktor yang dominan menjadi penyebab perceraian antara lain judi online, persoalan ekonomi, perilaku suami yang tidak bertanggung jawab atau tidak produktif, serta hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga.
“Karena itu, semua pihak harus saling bahu-membahu dalam membangun ketahanan rumah tangga dan keluarga di Banda Aceh,” katanya.
Selain persoalan perceraian, Irwansyah juga menaruh perhatian terhadap sejumlah perkara pidana jinayat, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Menurutnya, kasus tersebut semakin memprihatinkan karena dalam sejumlah perkara, pelaku justru berasal dari lingkungan keluarga sendiri, termasuk ayah terhadap anak dan kakek terhadap cucunya.
Bahkan, terdapat korban yang masih berusia empat tahun.
“Ini sangat miris. Ada anak yang menjadi korban oleh ayahnya sendiri, ada yang dilakukan oleh kakeknya, dan berbagai kasus lainnya. Semoga ini menjadi alarm bagi kita semua,” ujarnya.
Irwansyah menegaskan, berbagai perkara yang ditangani Mahkamah Syar’iyah harus menjadi bahan evaluasi bersama, terutama dalam membangun lingkungan keluarga yang aman serta memperkuat sistem perlindungan terhadap anak.
Ia mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan, memberikan perhatian, serta memastikan anak-anak memperoleh perlindungan maksimal dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Menurutnya, kewaspadaan tidak boleh hanya ditujukan kepada orang asing, tetapi juga perlu mencakup lingkungan terdekat, termasuk orang-orang yang sehari-hari berinteraksi dengan anak.
“Orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi anak justru bisa menjadi pihak yang menghancurkan masa depan mereka. Karena itu, kita semua harus lebih waspada dan menjaga anak-anak kita,” tegasnya.
Irwansyah berharap, melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, upaya memperkuat ketahanan keluarga dan perlindungan anak di Banda Aceh dapat dilakukan secara lebih serius dan berkelanjutan. (*)














