HeadlineHukum

Pinjam Motor Alasan Ambil Paket, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Honda Scoopy Milik Kawannya

×

Pinjam Motor Alasan Ambil Paket, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Honda Scoopy Milik Kawannya

Share this article
Terduga pelaku penggelapan sepeda motor berinisial AR (29) diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama barang bukti satu unit Honda Scoopy milik korban yang diduga telah digadaikan di wilayah Blang Bintang, Aceh Besar. Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH — Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AR (29), terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, AR diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penggelapan kendaraan bermotor roda dua.

AR, warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, diduga menggelapkan sepeda motor milik korban Rizki Putri Fransisca (36), warga Desa Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Banda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/649/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 25 Juli 2026.

Dizha menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban diajak AR, yang merupakan teman dekatnya, untuk minum kopi di kawasan Beurawe, Banda Aceh, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat berada di warung kopi, AR kemudian meminjam sepeda motor korban, Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS. Kepada korban, AR beralasan motor tersebut akan digunakan untuk mengambil sebuah paket.

“Namun, setelah beberapa waktu, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian menghubungi terduga pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya,” kata Dizha.

Sekitar pukul 17.00 WIB, AR kembali ke lokasi tanpa membawa sepeda motor korban. Ia beralasan kendaraan tersebut mengalami kerusakan dan berada di sebuah bengkel.

Korban kemudian meminta AR mengantarkannya ke bengkel untuk memastikan kondisi sepeda motor tersebut. Namun, bukannya mengantar korban ke bengkel, AR justru meninggalkan korban di pinggir jalan kawasan Desa Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Setelah kejadian itu, korban berulang kali menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun, AR disebut terus menghindar dan tidak memberikan kejelasan mengenai keberadaan kendaraan tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan AR.

“Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Beuraden, Kabupaten Aceh Besar. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AR,” ujar Dizha.

Saat diperiksa, AR mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut. Kepada penyidik, AR mengaku motor Honda Scoopy itu telah digadaikan di wilayah Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, dengan nilai gadai Rp6 juta.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan penerima gadai. Dari hasil penyelidikan, penerima gadai diketahui tinggal di Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Tim Opsnal selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan penerima gadai beserta barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS.

“Terduga pelaku, penerima gadai, serta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dizha.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk gelar perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penanganan kasus tersebut.

AR dan pihak terkait dalam perkara ini kini menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)