HeadlineHukum

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp38,8 Miliar

×

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp38,8 Miliar

Share this article
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi bersama Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sempurna di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: (Humas Polri).

JAKARTA – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara periode 2019–2020. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp38,8 miliar.

Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” ujar Ahmad Yusuf Afandi.

Dalam perkara ini, penyidik menahan dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, tersangka FH yang merupakan Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan berbagai penyimpangan, antara lain tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran (bank statement) sebagai dasar pencairan dana.

“Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.

“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto mengungkapkan, aset yang telah disita saat ini baru menutupi sebagian dari total kerugian negara.

“Dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai Rp38,8 miliar. Sedangkan aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ujar Danny.

Ia menjelaskan, sisa kerugian negara yang belum tertutupi akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset lainnya yang dimiliki para terdakwa.

Danny menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hasil penyidikan juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.

“Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini,” pungkas Danny.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara serta mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.(*)