Subulussalam – Kondisi jalan nasional di kawasan Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, kembali menuai sorotan. Ruas jalan pada tanjakan tingkat tiga yang diduga kerap dipenuhi tumpahan minyak kelapa sawit mentah (CPO) dinilai menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan.
Sorotan tersebut disampaikan Muhammad Alfaqih, Wakil Ketua UKM RI-PENA Universitas Teuku Umar (UTU). Menurutnya, tumpahan CPO yang berasal dari kendaraan pengangkut sawit membuat permukaan jalan menjadi sangat licin dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor dan kendaraan bermuatan berat.
“Ini bukan lagi persoalan sepele. Jalan nasional seharusnya menjadi sarana transportasi yang aman, tetapi justru berubah menjadi titik rawan kecelakaan karena tumpahan minyak yang terus berulang,” ujar Alfaqih.
Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat, tetapi juga menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional kendaraan angkutan sawit. Menurutnya, jika tumpahan minyak terus terjadi tanpa penanganan yang memadai, potensi kecelakaan akan tetap tinggi.
Alfaqih mendesak Pemerintah Kota Subulussalam bersama instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret. Upaya yang diusulkan meliputi pembersihan rutin badan jalan, peningkatan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut CPO, pelebaran ruas jalan di kawasan tanjakan, pemasangan rambu peringatan, hingga penegakan aturan terhadap pihak yang menyebabkan tumpahan minyak.
Ia juga menekankan bahwa jalur tersebut merupakan akses penting yang digunakan masyarakat setiap hari. Gangguan terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas berpotensi berdampak pada aktivitas ekonomi, distribusi barang, dan mobilitas warga.
Menurut Alfaqih, penanganan yang cepat dan terukur diperlukan agar tidak ada lagi korban akibat kondisi jalan yang dapat dicegah. “Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Jangan menunggu jatuhnya korban berikutnya sebelum ada tindakan nyata,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi berwenang terkait langkah penanganan terhadap persoalan tumpahan CPO di ruas jalan nasional tersebut. (*)













