BANDA ACEH — Aksi unjuk rasa penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) diwarnai insiden yang memicu tindakan aparat keamanan. Enam orang diamankan polisi karena diduga memprovokasi massa dan mencoba menurunkan bendera Merah Putih saat aksi berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026).
Aksi yang digelar oleh Aliansi Rakyat Aceh (ARA) tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai diskriminatif dan berpotensi mengabaikan hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Sejak siang, ratusan personel kepolisian disiagakan untuk mengawal jalannya aksi agar tetap berlangsung tertib dan kondusif. Namun, situasi sempat memanas ketika sekelompok massa diduga melakukan tindakan provokatif, termasuk upaya menurunkan bendera Merah Putih.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menjelaskan bahwa tindakan tersebut segera dihalau oleh petugas demi menjaga simbol negara.
“Dalam proses audiensi, ada massa yang mencoba menurunkan bendera Merah Putih dan memprovokasi peserta aksi lainnya. Hal ini kemudian ditindak oleh tim Dalmas awal, dilanjutkan Dalmas lanjutan serta PHH dari Sat Brimob Polda Aceh,” ujar Andi Kirana.
Ia menyebutkan, massa kemudian membubarkan diri ke luar halaman Kantor Gubernur. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan tumpukan batu yang diduga telah dipersiapkan untuk dilemparkan ke arah aparat.
“Personel kemudian mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi provokasi dan upaya penurunan simbol negara,” lanjutnya.
Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21), DAI (22), dan TP (22).
Dari jumlah tersebut, empat orang telah diserahkan kembali kepada penanggung jawab aksi, sementara dua lainnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh karena mengalami benturan dengan petugas.
“Dari hasil pemeriksaan medis, keduanya mengalami cedera kepala ringan,” tambah Kapolresta.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengimbau agar aksi unjuk rasa dilakukan secara damai dan tidak melanggar hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga suasana Kota Banda Aceh agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Andi Kirana.(*)













