DaerahHeadline

YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

×

YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

Share this article
Ketua YARA Perwakilan Pidie Jaya, Muhammad Zubir. Foto: (Humas YARA)

MEUREUDU — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya untuk segera membuka kembali Lapangan Meureudu sebagai lokasi berjualan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Desakan ini muncul menyusul banyaknya keluhan pedagang yang mengalami penurunan omzet secara drastis sejak tidak lagi diizinkan berjualan di kawasan tersebut.

Ketua YARA Perwakilan Pidie Jaya, Muhammad Zubir, mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan dari masyarakat, khususnya para pedagang makanan, minuman, dan jajanan kuliner yang selama ini menggantungkan penghasilan di Lapangan Meureudu.

“Sejak tidak diizinkan berjualan di Lapangan Meureudu, omzet para pedagang turun signifikan. Ini sangat berdampak terhadap ekonomi pelaku usaha kecil, terutama pedagang kuliner yang bergantung pada keramaian di lokasi tersebut,” ujar Zubir, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, Lapangan Meureudu bukan hanya sekadar ruang terbuka publik, tetapi juga telah lama menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat. Keberadaan pedagang UMKM di kawasan itu dinilai mampu menggerakkan roda ekonomi lokal, sekaligus menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.

Zubir menilai, kebijakan pelarangan berjualan tanpa diiringi solusi alternatif justru berpotensi melemahkan sektor ekonomi masyarakat kecil. Ia menegaskan, pemerintah daerah seharusnya berperan sebagai fasilitator yang mendukung keberlangsungan usaha masyarakat, bukan sebaliknya membatasi ruang usaha.

“Pemkab seharusnya hadir memberi solusi, bukan hanya melarang. Jika ada penataan, itu wajar, tetapi harus disertai dengan opsi lokasi pengganti yang layak bagi pedagang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar Pemkab Pidie Jaya dapat melakukan penataan kawasan Lapangan Meureudu dengan pendekatan yang lebih humanis dan terukur, misalnya melalui pengaturan zonasi, jadwal berjualan, hingga penertiban kebersihan dan ketertiban umum.

Dengan langkah tersebut, menurutnya, aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan fungsi ruang publik sebagai area terbuka bagi masyarakat.

Zubir juga berharap pemerintah segera meninjau ulang kebijakan yang ada, sehingga para pelaku UMKM dapat kembali beraktivitas dan memulihkan pendapatan mereka.

“Jika UMKM diizinkan kembali berjualan, tentu akan membantu meningkatkan omzet pedagang sekaligus menghidupkan kembali ekonomi masyarakat sekitar,” pungkasnya.(*)